Rabu, 27 September 2023

Hotel di Bogor Malah Ngajak Warga Dugem

- Senin, 14 September 2020 | 10:48 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kecolongan. Sebab, masih ada pengusaha yang nekat menggelar kegiatan dengan mengundang kerumunan. Parahnya, pesta yang dibalut acara musik bergenre dunia gemerlap atau dugem itu dilangsungkan di tengah penerapan jam malam di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). KEGIATAN itu berlangsung di Hotel Green Forest Bogor yang berlokasi di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, pada Jumat (11/9). Pesta besar-besaran dengan tema kolam renang itu digelar dari pukul 16:00 hingga 23:00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, pihak penyelenggara turut menampilkan sebuah grup band dan seorang Disk Jockey (DJ). Tak hanya itu, pihak penyel­enggara juga turut menyajikan minuman beralkohol beserta camilannya. Di mana paket harga yang ditawarkan mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta. “Yakin Gak Kangen Du­gem?” tulis selebaran ajakan dari pesan berantai yang ter­sebar di grup WhastApp. Kegiatan itu ternyata sempat diadukan warga yang tinggal di sekitaran hotel karena me­rasa terganggu dengan suara musik yang diputar pihak ho­tel terlalu keras. Warga pun mengadu ke pihak kelurahan yang akhirnya ditindaklanjuti Lurah Pamoyanan, Ali Firdaus, dengan menghubungi pihak hotel untuk menghentikan kegiatannya. ”Jadi jam 21:00 WIB dapat aduan dari warga. Nah, saya langsung telepon itu pihak hotel untuk menghentikan musiknya,” kata Ali ketika di­konfirmasi Metropolitan.id, Minggu (13/9). Ali pun mengaku sempat mempertanyakan kegiatan tersebut kepada pihak hotel. Berdasarkan informasi yang ia terima, ternyata kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menjamu tamu hotel. ”Harusnya kan kegiatan sam­pai jam 9 malam saja. Tapi kata mereka, dari Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebu­dayaan, red) memperbolehkan. Dan ada itu suratnya,”beber Ali. Setelah mendapatkan infor­masi tersebut, Ali pun menga­ku melaporkan kegiatan ter­sebut ke kecamatan. ”Saya sudah laporkan itu, sekarang saya masih menunggu petunjuk dari Pak Camat,” ujar Ali. Menanggapi hal itu, Camat Bogor Selatan Hidayatulloh mengaku sudah menyampai­kan informasitersebut kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor agar ditindaklanj­uti. ”Sekarang kan panutan kita itu pemberlakuan jam malam. Masa kondisi kayak gini masih sempat-sempatnya ngadain pesta. Di saat kon­disi tiarap malah ada kegiatan kayak gini. Ini tidak benar,” ucapnya. Menanggapi hal itu, Marke­ting Hotel Green Forest Bogor Maichel membantah bahwa acara yang diselenggarakan pada Jumat (11/9) itu bukan acara yang dibuat pihak hotel, melainkan dari tamu hotel. ”Betul (ada acara, red). Maaf, kami hanya menyediakan tempat saja. Bukan acara party pool kami yang buat. Itu acara tamu hotel kami. Jika ada yang menginap, berarti mereka tamu hotel,” kata Mai­chel kepada Metropolitan, Minggu (13/9). Maichel juga menegaskan bahwa semua orang yang ha­dir dalam acara tersebut mer­upakan tamu hotel, bukan pengunjung yang datang dan membayar untuk mengikuti pesta. Bahkan, Maichel mengklaim pihaknya tidak menjual mi­numan beralkohol. ”Itu tamu hotel. Kita ada bukti kalau itu tamu hotel. Karena penyelen­ggara acara bilang ada yang ulang tahun. Jadi itu acara mereka, undang secara private,”kilahnya. Tersebarnya banner atau pengumuman terkait adanya pesta di Hotel Green Forest, Maichel mengaku bukan di­sebarkan pihak hotel. ”Maaf, kami tidak mengeluarkan flyer. Itu dibuat dari panitia acara,” jelasnya. Ketika ditanya terkait adanya transaksi dalam pesta tersebut, ia mengaku tidak mengeta­huinya. ”Masalah ini ditanya jangan di pihak kami, bisa ditanya di pihak penyeleng­gara acara tamu,”ketusnya. Maichel menjelaskan bahwa ada delapan orang yang meng­inap, dengan total empat kamar yang disewa. Namun ketika ditanya berapa banyak orang yang mengikuti acara tersebut, ia menyebut ada 20 orang. ”Yang menginap ya itu tamu yang acara ulang tahun, semua ada delapan orang. Semua total empat room. Sisanya mereka undangan tamu yang punya acara,”bebernya. Namun, Maichel enggan menjawab ketika disinggung terkait adanya pemberlakuan jam malam di Kota Bogor. Ia malah berdalih menunjukkan surat edaran yang dikeluarkan Disparbud Kota Bogor, dengan Nomor 556/527/Disparbud tentang penerapan protokol kesehatan di hotel dalam pen­cegahan dan pengendalian Covid-19 dalam masa PSBMK. ”Jam malam berlaku buat usaha kafe, resto dan mikro. Jadi baca dulu imbauan pe­merintah. Saya tidak bisa men­jawab. Maaf, karena saya se­suai anjuran wali kota, aktivi­tas hotel bisa diselenggarakan normal,” ujarnya. Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Disparbud Kota Bogor, dengan Nomor 556/527/Disparbud tentang penerapan protokol kesehatan di hotel dalam pencegahan dan pengen­dalian Covid-19 dalam masa PSBMK, ada tiga poin yang disampaikan dalam aturan tersebut. Pertama, aktivitas kegiatan hotel bisa terus berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kedua, kegiatan Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) yang diadakan di hotel masih bisa dilaksanakan dengan mene­rapkan protokol kesehatan yang ketat. Terakhir, restoran hotel hanya diperuntukkan bagi tamu hotel yang menginap atau tamu yang melaksanakan MICE di hotel, dengan me­merhatikan kapasitas restoran. Menanggapi hal itu, Kepala Disparbud Kota Bogor Atep Budiman mengaku tidak per­nah memberikan izin kepada pihak Hotel Green Forest Bo­gor untuk menggelar acara atau pesta. Meski ia membenarkan ba­hwa surat edaran yang mem­perbolehkan kegiatan MICE untuk berjalan, menurutnya, apa yang digelar di Hotel Green Forest Bogor bukan kegiatan MICE. ”Surat itu kan terkait MICE, jelas di situ. Nah, untuk live music itu kan tetap nggak boleh. Nah, kegiatan di Green Forest itu nggak boleh,”tegas Atep. Atep mengatakan, berdasar­kan informasi yang diterima dari pihak hotel, acara yang digelar di Hotel Green Forest Bogor merupakan bagian dari paket hotel. ”Ini kan sudah jelas melanggar peraturan PSBMK. Dan kami sudah ber­koordinasi dengan Satpol PP untuk memanggil pihak hotel dan akan mengevaluasi,” ujar­nya. Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Ko­mite Nasional Pemuda Indo­nesia (KNPI) Kota Bogor, Ba­gus Maulana Muhammad, mengaku menyayangkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, apa yang dila­kukan penyelenggara acara sudah menjadi bentuk pele­cehan. Bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga ke­pada seluruh elemen masy­arakat Kota Bogor yang sedang bahu-membahu berkolabo­rasi dengan semangat yang sama untuk berikhtiar memu­tus penyebaran virus corona. “Kita harus kecam bareng-bareng acara ini. Kita dorong pemerintah untuk menindak tegas penyelenggara dan pe­milik tempat. Cabut saja izin operasionalnya. Sudah pele­cehan itu. Pelecehan pada kita semua yang selama ini selalu taat. Bukan hanya me­lecehkan pemerintah,” tegas­nya. Hal senada diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Endah Purwanti. Men­urutnya, apa yang dilakukan pihak hotel dengan membi­arkannya menyelenggarakan pesta adalah perbuatan yang salah. Begitupun dengan pihak penyelenggara pesta yang sampai mengganggu warga dan melanggar pemberla­kuan jam malam di Kota Bogor saat sedang diterapkan PSBMK. ”Orang lagi kesusa­han, ini malah pesta hura. Kan nggak ada hatinya itu orang-orang, nggak etis ini,”ujarnya. Dengan itu, Endah, yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS),itu meminta Pemkot Bogor me­nindak tegas. Sebab, berda­sarkan pengamatan Endah, pihak penyelenggara dan pihak hotel sudah melanggar dua peraturan. Yang pertama adalah melang­gar ketentuan jam malam di dalam PSBMK. Kedua, melang­gar Perda Ketertiban Umum (Tibum), di mana membuat masyarakat merasa terganggu dengan adanya aktivitas pes­ta tersebut. ”Jadi mereka melanggar PS­BMK dan Perda Tibum. Ini kan kondisi pandemi dan mem­bahayakan, ya cabut saja izin­nya biar memberikan efek jera kepada yang lainnya. Dewan meminta wali kota bertindak tegas,” ucapnya. Di sisi lain, Endah juga me­nyayangkan Pemkot Bogor kecolongan sehingga acara itu dapat terjadi. Sebab, seharus­nya segala aktivitas yang dila­kukan pihak hotel, khususnya dalam menggelar acara, harus mendapat izin dari pemerin­tah. “Sangat disayangkan. Kalau ini sudah kejadian, berarti Pemkot Bogor dan Sat­pol PP kecolongan. Bagai­mana pengawasannya?” ta­nyanya. Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya memas­tikan akan memanggil pihak penyelenggara acara dan pe­milik hotel untuk dimintai penjelasan terkait kegiatan yang dilakukan saat Kota Bo­gor tengah menerapkan jam malam di masa PSBMK. ”Kita akan tindak tegas itu. Bisa dit­utup itu. Kalau masih nakal, kita cabut izinnya,”tegas Bima. Pernyataan Bima pun dibe­narkan Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah. Ia mengaku pihaknya sudah melayangkan pemanggilan kepada pihak penyelenggara untuk dimintai keterangan. ”Kalau menurut saya, ini bukan kegiatan MICE, karena itu diperjualbelikan minuman alkohol. Jadi pihak hotel akan kami panggil Senin (hari ini, red),” pungkasnya. (dil/d/rez/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

Pasutri Bogor Sekongkol Gelar Pesta Seks Semanggi

Rabu, 13 September 2023 | 08:20 WIB
X