Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kecolongan. Sebab, masih ada pengusaha yang nekat menggelar kegiatan dengan mengundang kerumunan. Parahnya, pesta yang dibalut acara musik bergenre dunia gemerlap atau dugem itu dilangsungkan di tengah penerapan jam malam di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). KEGIATAN itu berlangsung di Hotel Green Forest Bogor yang berlokasi di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, pada Jumat (11/9). Pesta besar-besaran dengan tema kolam renang itu digelar dari pukul 16:00 hingga 23:00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, pihak penyelenggara turut menampilkan sebuah grup band dan seorang Disk Jockey (DJ). Tak hanya itu, pihak penyelenggara juga turut menyajikan minuman beralkohol beserta camilannya. Di mana paket harga yang ditawarkan mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta. “Yakin Gak Kangen Dugem?” tulis selebaran ajakan dari pesan berantai yang tersebar di grup WhastApp. Kegiatan itu ternyata sempat diadukan warga yang tinggal di sekitaran hotel karena merasa terganggu dengan suara musik yang diputar pihak hotel terlalu keras. Warga pun mengadu ke pihak kelurahan yang akhirnya ditindaklanjuti Lurah Pamoyanan, Ali Firdaus, dengan menghubungi pihak hotel untuk menghentikan kegiatannya. ”Jadi jam 21:00 WIB dapat aduan dari warga. Nah, saya langsung telepon itu pihak hotel untuk menghentikan musiknya,” kata Ali ketika dikonfirmasi Metropolitan.id, Minggu (13/9). Ali pun mengaku sempat mempertanyakan kegiatan tersebut kepada pihak hotel. Berdasarkan informasi yang ia terima, ternyata kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menjamu tamu hotel. ”Harusnya kan kegiatan sampai jam 9 malam saja. Tapi kata mereka, dari Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, red) memperbolehkan. Dan ada itu suratnya,”beber Ali. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ali pun mengaku melaporkan kegiatan tersebut ke kecamatan. ”Saya sudah laporkan itu, sekarang saya masih menunggu petunjuk dari Pak Camat,” ujar Ali. Menanggapi hal itu, Camat Bogor Selatan Hidayatulloh mengaku sudah menyampaikan informasitersebut kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor agar ditindaklanjuti. ”Sekarang kan panutan kita itu pemberlakuan jam malam. Masa kondisi kayak gini masih sempat-sempatnya ngadain pesta. Di saat kondisi tiarap malah ada kegiatan kayak gini. Ini tidak benar,” ucapnya. Menanggapi hal itu, Marketing Hotel Green Forest Bogor Maichel membantah bahwa acara yang diselenggarakan pada Jumat (11/9) itu bukan acara yang dibuat pihak hotel, melainkan dari tamu hotel. ”Betul (ada acara, red). Maaf, kami hanya menyediakan tempat saja. Bukan acara party pool kami yang buat. Itu acara tamu hotel kami. Jika ada yang menginap, berarti mereka tamu hotel,” kata Maichel kepada Metropolitan, Minggu (13/9). Maichel juga menegaskan bahwa semua orang yang hadir dalam acara tersebut merupakan tamu hotel, bukan pengunjung yang datang dan membayar untuk mengikuti pesta. Bahkan, Maichel mengklaim pihaknya tidak menjual minuman beralkohol. ”Itu tamu hotel. Kita ada bukti kalau itu tamu hotel. Karena penyelenggara acara bilang ada yang ulang tahun. Jadi itu acara mereka, undang secara private,”kilahnya. Tersebarnya banner atau pengumuman terkait adanya pesta di Hotel Green Forest, Maichel mengaku bukan disebarkan pihak hotel. ”Maaf, kami tidak mengeluarkan flyer. Itu dibuat dari panitia acara,” jelasnya. Ketika ditanya terkait adanya transaksi dalam pesta tersebut, ia mengaku tidak mengetahuinya. ”Masalah ini ditanya jangan di pihak kami, bisa ditanya di pihak penyelenggara acara tamu,”ketusnya. Maichel menjelaskan bahwa ada delapan orang yang menginap, dengan total empat kamar yang disewa. Namun ketika ditanya berapa banyak orang yang mengikuti acara tersebut, ia menyebut ada 20 orang. ”Yang menginap ya itu tamu yang acara ulang tahun, semua ada delapan orang. Semua total empat room. Sisanya mereka undangan tamu yang punya acara,”bebernya. Namun, Maichel enggan menjawab ketika disinggung terkait adanya pemberlakuan jam malam di Kota Bogor. Ia malah berdalih menunjukkan surat edaran yang dikeluarkan Disparbud Kota Bogor, dengan Nomor 556/527/Disparbud tentang penerapan protokol kesehatan di hotel dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam masa PSBMK. ”Jam malam berlaku buat usaha kafe, resto dan mikro. Jadi baca dulu imbauan pemerintah. Saya tidak bisa menjawab. Maaf, karena saya sesuai anjuran wali kota, aktivitas hotel bisa diselenggarakan normal,” ujarnya. Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Disparbud Kota Bogor, dengan Nomor 556/527/Disparbud tentang penerapan protokol kesehatan di hotel dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam masa PSBMK, ada tiga poin yang disampaikan dalam aturan tersebut. Pertama, aktivitas kegiatan hotel bisa terus berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kedua, kegiatan Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) yang diadakan di hotel masih bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Terakhir, restoran hotel hanya diperuntukkan bagi tamu hotel yang menginap atau tamu yang melaksanakan MICE di hotel, dengan memerhatikan kapasitas restoran. Menanggapi hal itu, Kepala Disparbud Kota Bogor Atep Budiman mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak Hotel Green Forest Bogor untuk menggelar acara atau pesta. Meski ia membenarkan bahwa surat edaran yang memperbolehkan kegiatan MICE untuk berjalan, menurutnya, apa yang digelar di Hotel Green Forest Bogor bukan kegiatan MICE. ”Surat itu kan terkait MICE, jelas di situ. Nah, untuk live music itu kan tetap nggak boleh. Nah, kegiatan di Green Forest itu nggak boleh,”tegas Atep. Atep mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak hotel, acara yang digelar di Hotel Green Forest Bogor merupakan bagian dari paket hotel. ”Ini kan sudah jelas melanggar peraturan PSBMK. Dan kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memanggil pihak hotel dan akan mengevaluasi,” ujarnya. Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, Bagus Maulana Muhammad, mengaku menyayangkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan penyelenggara acara sudah menjadi bentuk pelecehan. Bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada seluruh elemen masyarakat Kota Bogor yang sedang bahu-membahu berkolaborasi dengan semangat yang sama untuk berikhtiar memutus penyebaran virus corona. “Kita harus kecam bareng-bareng acara ini. Kita dorong pemerintah untuk menindak tegas penyelenggara dan pemilik tempat. Cabut saja izin operasionalnya. Sudah pelecehan itu. Pelecehan pada kita semua yang selama ini selalu taat. Bukan hanya melecehkan pemerintah,” tegasnya. Hal senada diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Endah Purwanti. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak hotel dengan membiarkannya menyelenggarakan pesta adalah perbuatan yang salah. Begitupun dengan pihak penyelenggara pesta yang sampai mengganggu warga dan melanggar pemberlakuan jam malam di Kota Bogor saat sedang diterapkan PSBMK. ”Orang lagi kesusahan, ini malah pesta hura. Kan nggak ada hatinya itu orang-orang, nggak etis ini,”ujarnya. Dengan itu, Endah, yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS),itu meminta Pemkot Bogor menindak tegas. Sebab, berdasarkan pengamatan Endah, pihak penyelenggara dan pihak hotel sudah melanggar dua peraturan. Yang pertama adalah melanggar ketentuan jam malam di dalam PSBMK. Kedua, melanggar Perda Ketertiban Umum (Tibum), di mana membuat masyarakat merasa terganggu dengan adanya aktivitas pesta tersebut. ”Jadi mereka melanggar PSBMK dan Perda Tibum. Ini kan kondisi pandemi dan membahayakan, ya cabut saja izinnya biar memberikan efek jera kepada yang lainnya. Dewan meminta wali kota bertindak tegas,” ucapnya. Di sisi lain, Endah juga menyayangkan Pemkot Bogor kecolongan sehingga acara itu dapat terjadi. Sebab, seharusnya segala aktivitas yang dilakukan pihak hotel, khususnya dalam menggelar acara, harus mendapat izin dari pemerintah. “Sangat disayangkan. Kalau ini sudah kejadian, berarti Pemkot Bogor dan Satpol PP kecolongan. Bagaimana pengawasannya?” tanyanya. Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan akan memanggil pihak penyelenggara acara dan pemilik hotel untuk dimintai penjelasan terkait kegiatan yang dilakukan saat Kota Bogor tengah menerapkan jam malam di masa PSBMK. ”Kita akan tindak tegas itu. Bisa ditutup itu. Kalau masih nakal, kita cabut izinnya,”tegas Bima. Pernyataan Bima pun dibenarkan Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah. Ia mengaku pihaknya sudah melayangkan pemanggilan kepada pihak penyelenggara untuk dimintai keterangan. ”Kalau menurut saya, ini bukan kegiatan MICE, karena itu diperjualbelikan minuman alkohol. Jadi pihak hotel akan kami panggil Senin (hari ini, red),” pungkasnya. (dil/d/rez/run)