METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hanya mengizinkan Rumah Makan beroperasi selama sembilan jam di Bulan Suci Ramadan 2021. Keputusan itu diambil melalui hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), kemarin. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, dari hasil rapat ini disepakati jam operasional Rumah Makan hanya berlangsung selama sembilan jam. Dengan rincian dibuka dari pukul 14:00–21:00 WIB dan dilanjut 02:00–04:30 WIB. “Mau tempat makan besar dan kecil sama saja, bukanya harus dari jam dua sampai jam sembilan, itu sudah sangat longgar,” kata Ade Yasin usai siaran pers di Sekda Kabupaten Bogor, kemarin. Di luar jam tersebut, ia mengaku pihaknya akan menertibkan tempat makan yang membandel itu melalui aparat keamanan dari tingkat desa maupun kecamatan, sehingga dapat meminimalisasi perbuatan yang tidak pantas. ”Pembeli dilarang makan di tempat, harus take away. Mengikuti aturan-aturan dari kami,” ucapnya. Di sisi lain, ia mengizinkan warga untuk melaksanakan salat Fardu dan Tarawih di masjid dan musala dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. ”Kami masih belum membolehkan iktikaf lebih dari tiga jam, karena akan rawan untuk penularan Covid-19,” imbuhnya. Bagi masyarakat yang akan datang ke masjid, tegasnya, dipastikan harus sehat dan tidak sakit atau menularkan penyakit. Sedangkan untuk lansia dianjurkan untuk tidak berangkat ke masjid. ”Kalo sakit sebaiknya ibadah dirumahnya saja, dan untuk lansia tidak dianjurkan untuk ke masjid,” ujarnya. Ia melanjutkan, untuk salat Tarawih, masjid dan musala juga hanya boleh menampung 50 persen jamaah dari total kapasitas yang ada. Pengelola tempat ibadah juga diminta melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan mewajibkan jamaah menggunakan masker. Masyarakat juga diminta menghindari berdiam diri lama atau berkumpul di tempat ibadah. “Kaitan dengan ibadah seperti salat Ied, Tarawih selama Ramadan, dilakukan penyemprotan disinfektan dan juga masker dan hindari berdiam lama berkumpul di tempat ibadah. Serta mengatur rekayasa pergerakan pada fasilitas di tempat ibadah. Keluar-masuknya harus dua arah. Tidak satu jalur,” ungkapnya. Ade Yasin menyebut Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab, SE yang lama tidak mengatur tentang salat Tarawih dan kegiatan ibadah lainnya saat Ramadan. “Di SE yang baru ini yang sedang direvisi. Dan hari ini kita tetapkan, dan kemudian bisa dipedomani masyarakat Kabupaten Bogor,” katanya. Untuk itu, Ade Yasin mengajak seluruh masyarakat menjaga kondusivitas dan kelancaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang masih berlaku hingga kini, khususnya saat Ramadan. “Semoga masyarakat sehat, aman, dan produktif. Serta dalam mengahadpi situasi ini mari berpikir positif, bahu-membahu, tolong-menolong, dan meringankan beban sesama dan memperkokoh ketakwaan dan keimanan kita dengan tetap menjalankan prokes,” tandas Ade Yasin. (rex/b/fin/rez/run)