Kamis, 21 September 2023

Izin Gereja Baru Masih Diproses, Lahan Lama Jadi Fasum

- Senin, 14 Juni 2021 | 10:30 WIB

METROPOLITAN - Kepala Di­nas Penanaman Modal dan Pe­layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Firdaus masih menunggu ke­lengkapan berkas untuk memproses surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja untuk GKI Yasmin. Pihaknya baru akan memproses perizinan setelah menerima berkas dan menda­patkan instruksi langsung dari kepala daerah. ”Izin belum berproses, karena harus matang dulu. Karena di tingkat kami, secara proses perizinan belum ada,” kata Firdaus. ­ Ia mengaku saat itu pernah menerima surat yang berasal dari pengurus GKI Yasmin. Surat tersebut berisi konsul­tasi terkait teknis bangunan. ”Kami menunggu keputusan. Ketika sudah rilis, ketika siap melakukan proses perizinan, terpenting kondusif,” ucapnya. Mantan Kepala Dinas Komu­nikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskomin­fostandi) Kota Bogor menje­laskan pengajuan perizinan IMB untuk peribadatan ka­rena menyangkut masyarakat sekitar dan peribadatan, ma­ka terpenting sosialisasi. ”Ka­lau disebut sulit, tidak. Karena untuk beribadah. Tapi disebut mudah juga tidak,” ucapnya. Ia menilai diperlukan dua pendekatan. Pertama, sosio­logis. Dan kedua, psikologis. Artinya, setiap pembangunan rumah ibadah, baik masjid maupun gereja, harus menda­patkan dukungan dari masy­arakat karena berkaitan untuk kepentingan rumah ibadah dan rumah Tuhan. Ia mengaku mengetahui lo­kasi yang akan dibangun ka­rena turut beberapa kali dili­batkan dalam pertemuan membahas GKI Yasmin. ”Ka­rena semua harus dalam tahap proses administrasi yang beres dulu. Kita memproses admi­nistrasi. Kalau sudah beres dan lengkap, sudah memenuhi syarat, kita lakukan proses perizinannya,” katanya. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, sejak hibah ini ditandatangani, lahan tersebut resmi menjadi milik GKI Yasmin. Setelah itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung kelengkapan berkas dari pihak GKI Yasmin untuk menerbitkan IMB. ”Ketika berkas itu disam­paikan maka langsung memas­tikan penerbitan IMB. Kami pastikan IMB,” katanya. Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga akan mengawal tak hanya dalam bentuk penerbitan IMB, tetapi seluruh tahapan pembangunan hingga penyeleng­garaan ibadah. Sementara itu, untuk eks lahan GKI Yasmin yang berada di Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Bo­gor Barat, nantinya bakal di­peruntukkan menjadi fasilitas umum. ”(Pihak,red) Gereja sudah menandatangani per­nyataan (eks lahan Gereja Yasmin, red) tidak akan di­gunakan untuk kepentingan keagamaan atau tempat ibadah, dan bersepakat menjadikan itu sebagai fasilitas publik,” pungkas Bima Arya. (rez/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

Pasutri Bogor Sekongkol Gelar Pesta Seks Semanggi

Rabu, 13 September 2023 | 08:20 WIB
X