METROPOLITAN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Firdaus masih menunggu kelengkapan berkas untuk memproses surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja untuk GKI Yasmin. Pihaknya baru akan memproses perizinan setelah menerima berkas dan mendapatkan instruksi langsung dari kepala daerah. ”Izin belum berproses, karena harus matang dulu. Karena di tingkat kami, secara proses perizinan belum ada,” kata Firdaus. Ia mengaku saat itu pernah menerima surat yang berasal dari pengurus GKI Yasmin. Surat tersebut berisi konsultasi terkait teknis bangunan. ”Kami menunggu keputusan. Ketika sudah rilis, ketika siap melakukan proses perizinan, terpenting kondusif,” ucapnya. Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bogor menjelaskan pengajuan perizinan IMB untuk peribadatan karena menyangkut masyarakat sekitar dan peribadatan, maka terpenting sosialisasi. ”Kalau disebut sulit, tidak. Karena untuk beribadah. Tapi disebut mudah juga tidak,” ucapnya. Ia menilai diperlukan dua pendekatan. Pertama, sosiologis. Dan kedua, psikologis. Artinya, setiap pembangunan rumah ibadah, baik masjid maupun gereja, harus mendapatkan dukungan dari masyarakat karena berkaitan untuk kepentingan rumah ibadah dan rumah Tuhan. Ia mengaku mengetahui lokasi yang akan dibangun karena turut beberapa kali dilibatkan dalam pertemuan membahas GKI Yasmin. ”Karena semua harus dalam tahap proses administrasi yang beres dulu. Kita memproses administrasi. Kalau sudah beres dan lengkap, sudah memenuhi syarat, kita lakukan proses perizinannya,” katanya. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, sejak hibah ini ditandatangani, lahan tersebut resmi menjadi milik GKI Yasmin. Setelah itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung kelengkapan berkas dari pihak GKI Yasmin untuk menerbitkan IMB. ”Ketika berkas itu disampaikan maka langsung memastikan penerbitan IMB. Kami pastikan IMB,” katanya. Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga akan mengawal tak hanya dalam bentuk penerbitan IMB, tetapi seluruh tahapan pembangunan hingga penyelenggaraan ibadah. Sementara itu, untuk eks lahan GKI Yasmin yang berada di Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, nantinya bakal diperuntukkan menjadi fasilitas umum. ”(Pihak,red) Gereja sudah menandatangani pernyataan (eks lahan Gereja Yasmin, red) tidak akan digunakan untuk kepentingan keagamaan atau tempat ibadah, dan bersepakat menjadikan itu sebagai fasilitas publik,” pungkas Bima Arya. (rez/run)