Rabu, 31 Mei 2023

Tak Ada Libur Cuti Nataru

- Selasa, 30 November 2021 | 10:30 WIB
Catat! pemerintah hapus libur cuti natal dan tahun baru/ shutterstock
Catat! pemerintah hapus libur cuti natal dan tahun baru/ shutterstock

METROPOLITAN - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencegah terjadinya gelombang ketiga. Sebab itu, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru yang akan diterapkan pada momen Nataru. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku pihaknya mengelu­arkan surat edaran guna memperketat Instruksi Menteri Dalam Negeri (In­mendagri) Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggu­langan Covivd-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022. ”Nantinya instruksi Men­teri Dalam Negeri ini akan dipertegas dengan surat eda­ran dari Satgas Covid-19. Aturan yang tertuang dalam surat edaran akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan optimali­sasi peran satgas setiap ting­kat wilayah administrasi dari setiap fasilitas publik,” ujar Wiku, Senin (29/11). Aturan tegas jelang Nataru dilakukan guna mencegah lonjakan kasus aktif atau gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia. Terlebih dengan adanya mutasi varian baru Covid-19 yang sudah me­landa Afrika Selatan. Selain itu juga dengan pertimbangan perilaku masyarakat yang masih kurang disiplin men­jaga protokol kesehatan. Aturan pertama yaitu men­gatur rumah ibadah atau ge­reja. Jelang perayaan hari raya Natal, rumah ibadah atau ge­reja diminta membentuk satgas penerima jemaat. Satgas terse­but nantinya akan membantu mengawas protokol kesehatan, serta mengatur kapasitas jemaat di setiap gereja. Jelang Nataru, satgas juga mengeluarkan aturan pence­gahan mudik guna mengon­trol mobilitas masyarakat. Selain itu pemerintah juga diminta mengimbau pekerja migran Indonesia menunda kepulangan. Hal tersebut di­karenakan kondisi kasus Co­vid-19 di berbagai negara lainnya belum dinamis. Satgas dan pemerintah juga melarang masyarakat menga­dakan acara, pawai, arak-arakan yang bukan kegiatan peribadatan. Terutama hal ini akan ditegaskan pada saat momen Tahun Baru 2022 nantinya. Aturan lainnya adapun mengenai hak cuti di momen Nataru yang ditiadakan baik untuk ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta. Tujuan­nya adalah menghindari li­buran serta menumpuknya mobilitas masyarakat di mo­men Nataru. Aturan ketat juga diberla­kukan untuk semua tempat wisata. Kapasitas pengunjung tempat wisata dibatasi mak­simal 50 persen, dan peng­unjung wajib melakukan skrining aplikasi PeduliLin­dungi. Pemilik tempat wisata juga tidak diperkenankan untuk melakukan pesta pe­rayaan yang berisiko menim­bulkan kerumunan. Selanjutnya, ada pula aturan ganjil genap di tempat wisata yang akan kembali dilakukan jelang Nataru. Diikuti pula dengan syarat hasil tes Co­vid-19 untuk perjalanan dan skrining melalui PeduliLin­dungi. Fasilitas publik nantinya akan diperketat sesuai dengan Pem­berlakuan Pembatasan Ke­giatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Berupa peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk mengurangi kerumunan. Sedangkan untuk kawasan tempat tinggal war­ga, akan diberlakukan check point di posko untuk mendi­siplinkan protokol kesehatan. Penyesuaian juga dilakukan pada sektor pendidikan. Pihak sekolah diimbau untuk me­niadakan libur sekolah pada periode Natal dan Tahun Baru. Kemudian menetapkan pem­bagian rapor pada bulan Ja­nuari 2022 untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak usai pergi atau liburan. Itulah beberapa aturan baru Satgas Covid-19 melalui Inme­ndagri Nataru untuk mencegah gelombang ketiga kasus Co­vid-19 di Indonesia. Pemerin­tah juga terus menggencarkan capaian vaksinasi ke seluruh daerah. Tak lupa, masyarakat juga diminta untuk patuh dan lebih ketat menjaga protokol kesehatan. (cn/feb/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X