METROPOLITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap Bioskop Presiden Teater yang berlokasi di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Kamis (6/1). Penyegelan dilakukan lantaran bioskop yang sudah lama tidak beroperasi ini dijadikan sebagai tempat berjualan para Pedagang Kaki Lima (PKL). “Disegel karena ketidaksesuaian peruntukan kegiatan usaha yang ada di lahan parkir gedung Presiden Theater, dipakai usaha lain yakni disewakan untuk jadi lapak PKL,” kata Kabid Gak Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, Kamis (6/1). Menurutnya, dari hasil pemberian keterangan dari penanggung jawab pada saat memenuhi surat panggilan per 26 Oktober 2021, yang bersangkutan mengakui telah menyewakan lahan tersebut kepada para PKL yang mau berjualan dengan pungutan harian. Bahkan, selama berjalan peringatan kegiatan sewa lapak tersebut masih berjalan dan pada saat sebelum penyegelan pun masih ada beberapa pedagang yang masih menyimpan barang dagangannya di lokasi tersebut. Atas itu, lanjut Asep, kegiatan tersebut jelas-jelas sudah melanggar Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2009 tentang perizinan dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan. Serta, Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan. “Oleh karena itu, kita lakukan penyegelan,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Asep juga meyakini bahwa kegiatan penyegelan sudah melalui tahapan sesuai SOP Satpol PP Kota Bogor. Yakni mulai dari pemanggilan, peringatan 1, 2, dan 3, serta pemberitahuan untuk pelaksanaan penyegelan sesuai Perwali Kota Bogor Nomor 69 Tahun 2018. (rez/feb/run)