Rabu, 22 Maret 2023

Sejak Pandemi Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Naik 2 Kali Lipat, Panitera Ini Bocorkan Alasannya

- Senin, 30 Januari 2023 | 09:49 WIB
Pariyanto, Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Bogor (Devina/Metropolitan )
Pariyanto, Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Bogor (Devina/Metropolitan )


METROPOLITAN.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait ditingkatkannya batas usia menikah menjadi 19 tahun. Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kabupaten Bogor mencatat peningkatan pemohon dispensasi nikah saat pandemi.

Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Bogor, Pariyanto menjelaskan peningkatan terjadi setahun setelah peraturan dispensasi nikah disahkan oleh pemerintah.

“Dispensasi nikah pada tahun 2019 jumlah perkara dispensasi nikah PA Kelas 1A tangani 136 perkara, pada tahun 2020 sangat melonjak menangani 387 perkara dispensasi nikah, lanjut pada tahun 2021 menangani 362 perkara dan pada 2022 mengalami sedikit penurunan hanya menangani 295 perkara,” kata Pariyanto saat di konfirmasi Metropolitan.id pada Senin, 30 Januari 2023.

 

Pariyanto juga menyampaikan bahwa ada beberapa alasan yang diberikan oleh para pemohon dispensasi nikah dan mayoritas berkaitan dengan agama tersa keadaan.

“Biasanya hubungan si anak sudah terlalu jauh, kadang sudah ada yang hamil, ada juga kemungkinan selaku orang tua karena anaknya sudah sering mondar-mandir terus orang tuanya khawatir anak berbuat yang tidak senonoh,” jelasnya.

Alasan serupa juga disampaikan para pemohon yang melakukan dispensasi kawin di tahun 2020. Di mana pada tahun itu angka perkara dispensasi nikah di Kabupaten Bogor sangat meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun lainnya.

“Ya, kebanyakan hubungan mereka sudah terlalu dekat, sehingga takut berbuat yang dilarang agama,” lanjutnya.

Kemungkinan untuk meningkatnya dispensasi kawin sangatlah tinggi, para pemohon hanya perlu memenuhi syarat untuk pengajuan seperti KTP, Buku Nikah atau Akta Cerai (pemohon/penanggung jawab), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah terakhir calon suami atau istri, hingga Surat Penolakan Pencatatan Pernikahan dari KUA. (devina)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Terkini

X