Senin, 2 Oktober 2023

Asyik! 22.000 Guru Pendidikan Agama Islam Non-PNS bakal Dapat Insentif

- Minggu, 28 Mei 2023 | 23:19 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar di madrasah. (Dok Jawapos)
Ilustrasi kegiatan belajar di madrasah. (Dok Jawapos)

METROPOLITAN.ID - Sebanyak 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam non-PNS dan non PPPK yang telah memenuhi kriteria akan menerima tunjangan insentif selama 12 bulan.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah mengantongi nama-nama penerima insentif tersebut.

Penerima insentif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," kata Direktur PAI Amrullah.

Amrullah menyampaikan, penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Desember 2023.

Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.

“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” jelasnya.

Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan.

Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriteria guru PAI yang mendapat insentif antara lain bukan PNS yang aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK dan bukan juga PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum memasuki usia pensiun.

Amrullah menambahkan, kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SMP Darma Bakti Bogor Motivasi Siswanya Jauhi Bullying

Sabtu, 30 September 2023 | 22:05 WIB
X