METROPOLITAN.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengancam menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum di sekolah yang terlibat praktik jual beli kursi pada proses penerimaan siswa baru (PPDB) 2023.
Sanksi berupa teguran hingga pencopotan jabatan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Yesa Sarwedi Hamiseno memastikan pelaksanaan PPDB di Jawa Barat, khususnya Kota Bandung dalam kondisi siap.
Saat ini, proses PPDB telah mulai berjalan.
Dia mengingatkan, kepada penyelenggara PPDB untuk menghindari praktik kecurangan seperti jual beli bangku.
Praktik ini tak hanya mencederai harapan siswa, tetapi juga menjatuhkan nama baik institusi pendidikan.
“Minimal kita akan tegur, mulai dari teguran ringan, hukuman disiplin ringan, menengah dan berat, dan terberat ada hukuman copot jabatan. Tetapi selama ini belum ada yang sampai dicopot,” tuturnya, Minggu (28/5).
Sebelumnya, Ketua Tim PPDB Kota Bandung Edy Suparjoto mengatakan, pada dasarnya tidak ada perubahan regulasi PPDB di Kota Bandung.
Karena masih mengikuti Peraturan Mendikbud tahun 2021, dan juga Peraturan Wali Kota nomor 57 tahun 2021.
Secara teknis, Disdik Kota Bandung juga memastikan seluruh calon peserta didik baru terdata.
Disdik juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) agar masyarakat dapat mengakses layanan terkait kependudukan.
“Hal teknis berkaitan dengan dokumen PPDB, dinas terkait kami libatkan. Masyarakat bisa datang ke disdukcapil untuk mendapatkan layanan kependudukan yang menjadi syarat seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran,” kata Edy. (*)
Artikel Terkait
Siap-siap! Disdik Bogor segera Terbitkan Juknis PPDB 2023 Minggu Depan
Sudah Dirilis Kemenag, Simak Aturan Terbaru PPDB Madrasah 2023
PPDB Jabar Dimulai Hari Ini, Daftar Sekolah Bisa Lewat Aplikasi Sapawarga
Dimulai Bulan Depan, Ini Dia Aturan Baru PPDB di Kabupaten Bogor
Mudahkan saat Mendaftar Sekolah, PPDB Jabar 2023 Gunakan Geocoding dari Google Maps