METROPOLITAN.ID - Bank Indonesia (BI) telah resmi mencabut dan menarik empat jenis uang kertas rupiah dari peredaran dan tidak berlaku lagi.
Yakni jenis uang kertas yang berasal dari tahun terbit 1979 hingga 1982.
Keempat pecahan tersebut meliputi Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 dengan tahun tanda 1980, Rp1.000 emisi 1980, serta Rp500 tanda tahun 1982.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tol Cisumdawu: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Mengutip berbagai sumber, kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang ditetapkan pada 31 Maret 1992.
Meskipun pencabutan sudah diberlakukan sejak 1 Mei 1992, BI masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan keempat pecahan tersebut hingga 30 April 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa proses penarikan uang ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang.
Baca Juga: Arsenal Tumbang 0-1 Atas PSG, Mikel Arteta: Ini Baru Leg Pertama Semifinal Liga Champions
Serta untuk memberi ruang pada uang baru yang menggunakan teknologi keamanan lebih mutakhir.
BI mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang-uang lama tersebut untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat atau kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia sebelum batas akhir.
Setelah tanggal tersebut, uang itu tidak lagi bisa ditukar atau digunakan sebagai alat pembayaran sah.
Langkah ini diambil untuk menjamin kualitas dan keamanan uang yang beredar sekaligus menjaga kelancaran sistem pembayaran nasional.***