bisnis

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan, Grab, dan Kemenkop UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Melalui Program Mitra Digital

Rabu, 18 Juni 2025 | 21:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan, Grab dan Kemenkop UMKM hadirkan bantalan digital sosial melalui Program Mitra Digital

METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan semakin memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem kerja digital di Indonesia melalui kolaborasi strategis bersama Grab Indonesia dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) UMKM.

Melalui program inovatif “Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab!”, program ini tidak hanya membuka peluang usaha baru bagi ribuan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, tetapi juga menghadirkan perlindungan sosial yang vital di tengah tantangan ketenagakerjaan informal. Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam membangun masa depan kerja yang lebih inklusif dan terlindungi.

Acara yang berlangsung di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta, ini memberikan kesempatan bagi ribuan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, untuk bergabung dalam ekosistem digital sebagai Mitra Pengemudi maupun Mitra Merchant.

Baca Juga: Gubernur Jabar Kunjungi Lokasi Pengungsian Korban Bencana Pergerakan Tanah Pasirmunjul Purwakarta

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menjelaskan bahwa transformasi dunia kerja digital membuka peluang sekaligus risiko signifikan bagi pekerja sektor informal.

“Mitra digital menghadapi risiko kerja yang nyata, mulai dari kecelakaan hingga ketidakpastian di masa pensiun. Melalui kerja sama ini, mitra yang tergabung akan memperoleh perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk satu bulan bebas iuran yang difasilitasi oleh Grab. Ini merupakan wujud nyata kolaborasi dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang layak dan terlindungi,” ungkap Pramudya.

Hingga Mei 2025, tercatat ribuan mitra Grab telah aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Satpol PP Gelar Razia Rokok Ilegal di Bogor Utara, 4.880 Batang Rokok Disita

Angka tersebut diproyeksikan akan terus bertambah, mengingat pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja ojek online yang masih banyak belum terlindungi.

Khusus untuk Grab, tercatat 34 mitra telah menerima manfaat JKK dengan total klaim mencapai Rp489 juta, serta 14 mitra lain yang menerima manfaat JKM senilai Rp588 juta.

Salah satu kasus menonjol adalah seorang mitra pengemudi di Jabodetabek yang mengalami kecelakaan kerja dan seluruh biaya pengobatannya ditanggung penuh tanpa batas plafon oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Fakta Menarik di Balik Kartu Merah pada Pertandingan Boca Juniors Vs Benfica

“Pekerja berhak untuk bekerja dengan tenang tanpa khawatir menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan kolaborasi ini sebagai contoh pembangunan ekosistem ketenagakerjaan masa depan yang adaptif, inklusif, dan melindungi seluruh lapisan pekerja di Indonesia,” lanjut Pramudya.

Halaman:

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB