METROPOLITAN.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau stabil pada perdagangan hari ini, Senin 13 April 2025.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.35 WIB, harga emas Antam berada di level Rp2.860.000 per gram.
Nilai tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan harga pada Minggu (12/04/26), dengan pembaruan terakhir pada pukul 07.59 WIB.
Baca Juga: Ponsel Aldi Taher Error Diserbu 10 Ribu Chat, Imbas Sebar Nomor di Marapthon Season 3
Selain harga, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Baca Juga: Mason Mount Siap Comeback, Manchester United Dapat Kabar Baik Jelang Lawan Leeds United
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, juga dikenakan pajak.
Tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan sebesar 3 persen.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Stabilnya harga emas hari ini menjadi perhatian pelaku pasar, terutama bagi investor yang memanfaatkan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi.