bisnis

Pegadaian Tawarkan Kreasi Multiguna

Selasa, 16 Oktober 2018 | 07:45 WIB

 METROPOLITAN -  Setelah sukses dengan produk gadai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) khusus Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau pemilik usaha, Pegadaian kembali meluncurkan produk terbaru yakni Kreasi Multiguna.

DEPUTI Bisnis area Bogor, Eka Pe­briansyah, menuturkan, banyaknya permintaan masyarakat untuk melun­curkan produk gadai BPKB yang bukan hanya untuk pemilik usaha atau UM­KM. Pegadaian kini resmi meluncurkan produk Kreasi Multiguna pada Sep­tember 2018. Produk ini khusus ka­ryawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Dae­rah (BUMD) yang ingin menggadaikan BPKB kendaraannya. “Saya yakin pro­duk ini akan banyak diminati. Hanya dengan menggadaikan BPKB ken­daraan roda dua atau roda empat, nasabah sudah dapat menikmati pro­duk ini. Jadi kendaraannya masih bisa digunakan,” paparnya.

Menurut dia, produk ini memiliki nominal pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta dengan tempo 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan. Nominal pinjaman juga ter­gantung fisik kendaraan, kemam­puan pembayaran dan jumlah pinja­man nasabah. Caranya sangat mudah, nasabah datang ke kantor Pegadaian Bogor dengan mengajukan pembi­ayaan Kreasi Multiguna. Selanjutnya data pengajuan akan diteruskan ke tim survei dan akan dilakukan survei ke tempat kerja, tempat tinggal dan kendaraan yang akan digadaikan BPKB-nya. “Setelah itu akan muncul nominal yang bisa dipinjam nasabah dan tempo waktu peminjamannya. Setelah itu baru dilakukan kesepaka­tan bersama dan pencairan kredit,” jelasnya.

Untuk syarat dan ketentuan yang dibutuhkan, nasabah memiliki pe­kerjaan tetap, memiliki domisili tetap, memiliki masa kerja minimal dua tahun dan memiliki surat keterangan bekerja. Dengan usia minimal 21 tahun, tidak memiliki masalah atau tindak pidana.

Syarat lainnya, nasabah cukup mem­bawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri, fotokopi buku nikah, surat keterangan kerja atau izin praktik kerja, BPKB asli, fotokopi Su­rat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), rekening listrik, air, telepon dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (mgh/c/els/py)

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB