bisnis

Kemenperin Kembangkan Industri Halal

Senin, 17 Juni 2019 | 08:15 WIB
PRODUKSI: Pekerja saat mengerjakan produksi industri di pabriknya. Kemenperin pun bakal mengembangkan industri halal.

METROPOLITAN – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi pembangunan kawasan industri halal di dalam negeri. Kawasan industri halal dirancang untuk mengembangkan produk yang sesuai sistem jaminan produk halal.

Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Ignatius Warsito, mengatakan, ada empat kawasan industri yang masuk rencana pengembangan kawasan industri halal di Indonesia. “Keempat kawasan industri itu adalah Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan Modern Cikande Industrial Estate,” ujarnya.

Menurut dia, pengembangan area ini menjadi salah satu upaya mendukung pemberlakuan sertifikasi produk halal pada 17 Oktober 2019. “Keempatnya telah mengajukan diri ke Kemenperin untuk mengembangkan kawasan industri halal. Dari mereka baru Modern Cikande yang telah launching,” ucapnya.

Kemenperin mencatat, Batamindo Industrial Park berencana mengembangkan zona halal seluas 17 hektare (Ha) dari total area seluas 320 Ha, kemudian Bintan Industrial Estate seluas 100 Ha dari 320 Ha secara total dan Modern Cikande seluas 500 Ha.

Sedangkan Jakarta Industrial Estate Pulogadung berencana mengembangkan zona halal untuk produk mode, farmasi dan kosmetik, pusat makanan, laboratorium halal serta halal center. Warsito pun optimistis akan banyak perusahaan yang berminat masuk ke kawasan industri halal seiring tren penggunaan produk halal yang semakin meningkat. “Bukan hanya sektor industri, dalam kawasan tersebut nantinya banyak pula sektor pendukung. Mulai dari kantor sertifikasi halal hingga transportasi logistik yang juga halal,” ungkapnya. “Jadi, akan ada pelayanan sertifikasi halal yang bisa one stop service di sana, dia punya laboratoriumnya dan tenaga verifikasinya,” sambungnya.

Dalam pengembangan kawasan industri halal, tambah dia, Kemenperin memiliki tugas untuk menetapkan standardisasi, memberikan insentif serta memfasilitasi promosi dan kerja sama teknis. Nantinya aspek-aspek tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian. “Aspek insentif juga diusulkan dalam pelayanan satu atap untuk mendapatkan sertifikat halal,” ungkapnya.

Adapun kriteria kawasan industri halal, antara lain memiliki manajemen kawasan industri halal, memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium untuk pemeriksaan dan pengujian halal, sistem pengelolaan air bersih sesuai persyaratan halal, memiliki sejumlah tenaga kerja yang terlatih dalam jaminan produk halal serta memiliki pembatas kawasan industri halal. (rep/mam/py)

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB