bisnis

Cukai Rokok Jadi Naik di Atas 10 Persen

Jumat, 13 September 2019 | 09:48 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah menetapkan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2020 menjadi 9 persen, naik dari usulan sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 8,2 persen. Untuk itu, pemerintah bakal menaikkan tarif cukai di atas 10 persen.

Direktur Jenderal Bea Cukai Ke­menterian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi peningkatan ini dila­kukan bertujuan mengurangi pere­daran rokok ilegal. "Dan diharapkan nanti bisa mening­katkan rokok yang legal. Karena tadi orang yang punya pilihan beli ilegal menjadi berkurang atau bahkan tak ada lagi," kata Heru di Kompleks Is­tana.

Heru menjelaskan, dengan adanya kenaikan penerimaan tersebut, maka tarif cukai juga harus dinaikkan. Sebab, tarif tersebut akan berkontribusi ke­pada penerimaan. "Tarif itu nanti akan berkontribusi ke penerimaan karena penerimaan itu sebagai hasil dari persentase tarif cukai jika dikalikan dengan volume produksi karena dia spesifik ya. Ka­rena itu akan terjadi kenaikan. Yang pasti akan ada kenaikan," katanya.

Meski begitu Heru belum mau me­rinci berapa jumlah kenaikan tarif cukai yang akan berlaku. Dia hanya mengatakan bahwa kenaikan yang akan diberlakukan akan lebih dari 10 persen. "Itu akan ditentukan segera setelah ini dalam bentuk PMK. Kenaikan ta­rif dalam bentuk PMK. Iya double digit tapi angkanya belum. Iya (di atas 10 persen)," katanya.

Lebih lanjut Heru mengatakan ma­sih akan membahas rencana ini dengan para pengusaha rokok. Yang pasti, kata Heru, pemerintah akan secepat­nya menerapkan kebijakan baru ini. "Masih ada rapat lanjutan. Ya kalau bisa secepatnya, ya kita kan normal normal aja," tuturnya. (dtk/suf)

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB