METROPOLITAN - Kondisi industri properti saat ini masih terpukul akibat dampak pandemi corona yang belum juga selesai. Atas dasar itu, Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah memberikan dukungan yang lebih luas lagi untuk menyelamatkan sektor ini. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI, Paulus Totok Lusida, meminta adanya penundaan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pasalnya, banyak debitur yang tidak mampu bayar cicilan karena dirumahkan, bahkan jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemiCovid-19. ”Khususnya untuk rumah sederhana bersubsidi, mereka itu banyak yang dirumahkan oleh industri dia kerja, kelas buruh ini, atau yang dulunya kerjanya setiap hari, sekarang seminggu 1-2 hari. Kalau disuruh ngangsur rumah kan nggak kuat, jadi end user-nya yang nggak berani merealisasikan. Itu kita butuh dia untuk menunda misalnya enam bulan, hitung bungannya nggak apa-apa dia sanggup kok bayarnya, orang bunganya juga untuk rumah sederhana kan 5 persen,” kata Paulus. Kemudian untuk sektor properti nonhunian seperti pusat perbelanjaan dan hotel, ia meminta diberikan relaksasi pajak PPh final sewa dari 10 persen menjadi hanya 5 persen. ”Untuk nonhunian kita minta tetap pemerintah serius dan menangani relaksasi bukan hanya kredit tapi memberikan batasan-batasan. Relaksasi itu antara lain PPh final sewa untuk mal, itu kita kenanya cukup besar di 10 persen, kita minta turun di sekitar 5 persen,” imbuhnya. Kemudian, ia juga meminta adanya pemberian fasilitas dalam bentuk penghapusan sanski administrasi perpajakan berupa bunga atau sunset policy. ”Kita minta ada sunset policy supaya uang yang belum dilaporkan dalam SPT itu bisa menggairahkan perputaran ekonomi termasuk di bidang real estat karena yang kemarin di tax amnesty itu kan yang ikut baru 15 persen. Jadi masih ada uangnya orang Indonesia di perusahaan yang 85 persen belum dilaporkan. Ini kan jadi stuck, daripada kita utang bank, kasih lah relaksasi,” ucapnya. Di samping itu, Totok sedang menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja khusus sektor properti. Ia berharap ada keadilan dan tidak ada yang merasa dibebankan dari beleid tersebut. (dtk/mam/ run)