bisnis

Bisnis Properti Lesu, Pengembang Minta Cicilan KPR Ditunda

Kamis, 19 November 2020 | 19:01 WIB

METROPOLITAN - Kondisi industri properti saat ini masih terpukul akibat dampak pan­demi corona yang belum juga selesai. Atas dasar itu, Real Estate Indonesia (REI) me­minta pemerintah memberi­kan dukungan yang lebih luas lagi untuk menyelamatkan sektor ini. Ketua Umum Dewan Pim­pinan Pusat (DPP) REI, Paulus Totok Lusida, meminta adanya penundaan cicilan Kredit Pe­milikan Rumah (KPR). Pasal­nya, banyak debitur yang tidak mampu bayar cicilan karena dirumahkan, bahkan jadi kor­ban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi­Covid-19. ”Khususnya untuk rumah sederhana bersubsidi, mereka itu banyak yang dirumahkan oleh industri dia kerja, kelas buruh ini, atau yang dulunya kerjanya setiap hari, sekarang seminggu 1-2 hari. Kalau dis­uruh ngangsur rumah kan nggak kuat, jadi end user-nya yang nggak berani merealisa­sikan. Itu kita butuh dia untuk menunda misalnya enam bu­lan, hitung bungannya nggak apa-apa dia sanggup kok bay­arnya, orang bunganya juga untuk rumah sederhana kan 5 persen,” kata Paulus. Kemudian untuk sektor pro­perti nonhunian seperti pusat perbelanjaan dan hotel, ia meminta diberikan relaksasi pajak PPh final sewa dari 10 persen menjadi hanya 5 per­sen. ”Untuk nonhunian kita min­ta tetap pemerintah serius dan menangani relaksasi bukan hanya kredit tapi memberikan batasan-batasan. Relaksasi itu antara lain PPh final sewa un­tuk mal, itu kita kenanya cukup besar di 10 persen, kita minta turun di sekitar 5 persen,” im­buhnya. Kemudian, ia juga meminta adanya pemberian fasilitas dalam bentuk penghapusan sanski administrasi perpajakan berupa bunga atau sunset po­licy. ”Kita minta ada sunset po­licy supaya uang yang belum dilaporkan dalam SPT itu bisa menggairahkan perputaran ekonomi termasuk di bidang real estat karena yang kemarin di tax amnesty itu kan yang ikut baru 15 persen. Jadi masih ada uangnya orang Indonesia di perusahaan yang 85 persen belum dilaporkan. Ini kan jadi stuck, daripada kita utang bank, kasih lah relaksasi,” ucap­nya. Di samping itu, Totok sedang menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja khu­sus sektor properti. Ia berharap ada keadilan dan tidak ada yang merasa dibebankan dari beleid tersebut. (dtk/mam/ run)

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB