bisnis

BPKP Kawal Banpres Usaha Mikro

Senin, 28 Desember 2020 | 19:03 WIB

METROPOLITAN - Deputi Bidang Pembiayaan Kemen­terian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Hanung Harimba Rachman, menegaskan bahwa penyalu­ran program Bantuan Presi­den (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpe­gang pada prinsip kehati-hatian. Proses penyalurannya melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya se­suai aturan yang berlaku, termasuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia. ”Tata cara penyaluran Ban­pres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020,” kata Hanung dalam keterangan tertulis. Berdasarkan PermenKo­pUKM tersebut, pelaku usa­ha mikro yang ingin mendaf­tar harus melalui lembaga pengusul yang telah diten­tukan. Antara lain bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membi­dangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten atau kota, kementerian dan lembaga, perbankan dan pe­rusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada kope­rasi dan atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha men­engah. KemenkopUKM secara in­tensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik se­cara langsung ke daerah me­libatkan banyak pihak, ter­masuk dinas terkait yang merupakan bagian dari pe­merintah daerah, melalui media massa, maupun se­cara online di berbagai chan­nel media sosial. Sosialisasi kepada dinas yang membi­dangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia dila­kukan melalui virtual zoom meeting pada 5 Agustus 2020. Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Ko­perasi dan UKM Nomor 367/ SM/VIII/2020 tanggal 4 Agus­tus 2020 perihal Pendataan Program BPUM. Kemudian surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpan­jangan Waktu Pendataan Program BPUM. Selain itu, Deputi Bidang Pembiayaan telah menetap­kan Keputusan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Peneta­pan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi BPUM Pro­vinsi/DI, terdiri dari delapan orang per provinsi di seluruh Indonesia yang memiliki tu­gas dan fungsi mengoordi­nasikan kegiatan BPUM dengan pihak terkait di wi­layah Kabupaten/Kota dan Pusat, sosialisasi kegiatan BPUM, serta membantu ve­rifikasi terhadap kebenaran data, informasi dan kelen­gkapan administrasi. (lip/ feb/run)

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB