bisnis

BTN Turunkan Cicilan Rumah Subsidi

Kamis, 18 Maret 2021 | 19:30 WIB

METROPOLITAN - Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk digegerkan dengan turunnya besaran cicilan Kredit Pemilikan Ru­mah (KPR) secara tiba-tiba tanpa adanya pemberita­huan resmi dari perbankan. Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mem­benarkan hal tersebut. Nixon menjelaskan penurunan be­saran cicilan KPR disebabkan pemerintah telah mencairkan dana subsidi bunga KPR ke­pada BTN. “Memang dulu ada program pemulihan ekonomi nasional, kalau ingat. Ada PMK 138 pembayaran bunga sampai tipe 70 ada tiga sampai enam bulan, itu sudah masuk re­kening, sehingga tagihan bunga sebelumnya, dibayarkan pe­merintah. Waktu itu jumlah­nya Rp2,1 triliun disetor pe­merintah,” ujarnya saat kon­ferensi, belum lama ini. Menurutnya, pada bulan lalu perseroan telah menu­runkan suku bunga kredit tertentu dan diikuti dengan penurunan Suku Bunga Da­sar Kredit (SBDK) BTN. Hal itu sejalan dengan Bank Him­punan Milik Negara (Him­bara) lainnya untuk mendo­rong pertumbuhan kredit. Namun, penurunan angsu­ran KPR nasabah diakui Nixon bukan karena suku bunga yang turun, tetapi ada­nya bantuan dari pemerintah bagi rumah tipe sampai dengan 70. Nixon meminta para nasabah bisa menda­tangi kantor cabang BTN terdekat untuk mendapatkan informasi lebih jelas. “Mungkin ada tagihan di­bayarin pemerintah, itu cek saja dengan teliti atau bisa datangi cabang BTN terdekat. Tapi bunga juga kita lakukan penyesuaian turun sejak bu­lan lalu,” imbuhnya. Program PEN berupa pem­berian subsidi bunga KPR yang tertuang dalam PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Mar­gin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemu­lihan Ekonomi Nasional. Dalam aturan tersebut, pe­merintah memberikan in­sentif bunga KPR kepada debitur yang membeli rumah tipe 70 ke bawah. Kala itu pemerintah mene­tapkan persyaratan antara lain nasabah memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki plafon kredit maksimal Rp10 miliar, memiliki baki debet kredit sampai 29 Februari 2020, dan mengantongi sta­tus kredit lancar per 29 Fe­bruari 2020. Beleid yang di­terbitkan tahun lalu tersebut ternyata dananya mulai cair baru-baru ini. Nixon menjelaskan per­seroan pun langsung men­distribusikannya kepada nasabah, sehingga dengan kata lain, tagihan bunga KPR milik nasabah sebenarnya dibayar oleh pemerintah. “Sehingga tagihan bunga yang sebelumnya itu memang oleh dibayarkan pemerintah,” ucapnya. Nixon menyebut pemerin­tah telah menggelontorkan dana subsidi bunga KPR se­nilai Rp2,1 triliun kepada BTN. Maka itu menurut Nixon, bagi nasabah yang merasa terbantu dengan adanya penurunan cicilan KPR, me­reka bisa menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah. (rep/mam/run)

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB