bisnis

Kemenaker Ingatkan THR tak Boleh Dicicil

Selasa, 13 April 2021 | 19:15 WIB

METROPOLITAN - Kemen­terian Ketenagakerjaan (Ke­menaker) menegaskan pen­gusaha tidak dibolehkan mencicil pembayaran Tun­jangan Hari Raya (THR) ke­pada karyawannya. Artinya THR harus diterima penuh sesuai hak para pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah me­nyampaikan, pemerintah pun telah memberi dukungan ke­pada para pengusaha melalui berbagai kebijakan Penanga­nan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga roda perekonomian pun dapat bergerak. Dengan demikan, pihaknya meminta komitmen pengu­saha untuk pemberian THR secara penuh dan tepat wak­tu kepada karyawan dan buruh. “Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” ujarnya secara virtual, Senin (12/4). Ida memaparkan, roda per­ekonomian perlahan telah kembali bergerak. Kegiatan perekonomian pun telah mem­baik meski masih dilakukan pembatasan. “Meski secara terbatas menu­ju ke arah pemulihan eko­nomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita,” tuturnya. Ida melanjutkan, perusa­haan yang tidak mampu di­perbolehkan dapat menun­da pembayaran THR pada para karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran. Namun, tegasnya, harus dengan bukti bahwa peru­sahaan yang bersangkutan memang tidak mampu mem­bayar tepat waktu, yaitu se­minggu sebelum Lebaran. “Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pem­bayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021,” pung­kas Ida. (jp/feb/run)

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB