bisnis

Garuda Masih Utang Gaji Karyawan Sebesar USD 23 Juta

Kamis, 10 Juni 2021 | 18:15 WIB

METROPOLITAN - Maska­pai milik negara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat ini sedang mengalami krisis keuangan yang sangat parah. Sehingga, terpaksa menunda pembayaran gaji para karya­wannya sampai USD 23 juta. “Estimasi dari jumlah tun­jangan gaji yang saat ini dit­unda atau belum dibayarkan per 31 Desember adalah se­besar USD 23 juta,” tulis ma­najemen melalui keterbu­kaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/6). Penundaan pembayaran tunjangan gaji karyawan ter­sebut karena imbas wabah pandemi Covid-19 yang ber­dampak pada pendapatan perseroan hingga menggerus kinerja keuangan. Dengan demikian, terhitung dari April hingga November 2020, Garuda Indonesia telah melakukan penundaan pem­bayaran penghasilan pada 2020 dengan besaran 50 per­sen untuk Direksi dan Komisaris, serta 30 persen untuk Vice President, Captain, First Office, dan Flight Ser­vice Manager. Perseroan juga menunggak pembayaran gaji 25 persen untuk Senior Manager, 20 persen untuk Flight Attendant, Expert dan Manager, 15 per­sen untuk Duty Manager dan Supervisor, dan 10 persen untuk Staff (Analyst, Officer atau setara). Selain itu, pihak manajemen juga menyampaikan, demi keberlangsungan operasional, perseroan juga terpaksa mem­percepat penyelesaian kontrak untuk pegawai dengan status kontrak atau PKWT. Flag carrier Indonesia itu juga mempercepat program pensiun kepada karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksana­kan di 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO). Sumber pendanaan kas per­seroan untuk mendanai ke­berlangsungan operasional perseroan dalam jangka pen­dek bersumber dari penda­patan operasional perseroan. Di samping itu, kesepaka­tan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor tentunya turut berkontribusi dalam men­jaga keberlangsungan ope­rasional perseroan dapat terjaga. (jp/feb/run)

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB