bisnis

OJK Tutup 103 Pinjol Liar

Senin, 6 Desember 2021 | 18:01 WIB

METROPOLITAN - Satgas Waspada Investasi (SWI) me­minta masyarakat mewaspa­dai penawaran akses jasa keuangan khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, hingga kini masih banyak ma­syarakat yang terus tergiur kemudahan meminjam tanpa berhati-hati sehingga men­jadi korban dengan utang yang menggunung. Ketua SWI Tongam L Tobing mengaku pihaknya bertugas melindungi masyarakat agar terhindar dari jebakan pinjol yang hingga kini masih ber­keliaran. Pihaknya kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di hp dan di website yang bisa merugikan masyarakat. Selain itu, Otoritas Jasa Keu­angan (OJK) juga bekerja sama dengan kepolisian dalam melakukan pencegahan mel­alui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang dite­mukan. “Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dila­kukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan mel­alui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kem­bali kami temukan,” kata Tongam dalam keterangannya, Sabtu (4/12). Menurutnya, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masy­arakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produk­tif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. “SWI terus berupaya mem­berantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan lite­rasi masyarakat dengan me­nyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pin­jol ilegal,” tuturnya. Saat ini, kata Tongam, bebe­rapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayang­kan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 hing­ga November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. “SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus mene­rus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masy­arakat tidak ada yang mengak­ses,” pungkasnya. (jp/feb/run)

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB