bisnis

Libur Nataru, Kemenhub Ketatkan Penumpang KAI

Senin, 20 Desember 2021 | 18:01 WIB

METROPOLITAN - Kemen­terian Perhubungan (Kemen­hub) telah menetapkan per­syaratan perjalanan jauh dalam menggunakan moda kereta api. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021. Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perja­lanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkere­taapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan kereta api Danto Restyawan menegaskan bahwa protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjala­nan moda transportasi kereta api perlu diperketat khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru. “Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terken­dali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM Level­ling, ada tren peningkatan okupansi penumpang kereta, melalui pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang melalui angkutan kereta masa Natal dan Tahun Baru bertu­juan untuk menekan penye­baran penularan Covid-19,” kata Danto dalam keterangan resminya. Surat edaran itu resmi ditan­datangani pada 11 Desember 2021 dan berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Danto mengungkapkan, ke­bijakan terbaru dan penting beleid tersebut adalah pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dengan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vak­sin lengkap atau vaksin dosis pertama dan kedua yang wa­jib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. “Atau bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sam­pelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” im­buhnya. Sementara itu, untuk penum­pang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat ke­terangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebe­lum keberangkatan serta di­kecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin. “Bagi penumpang usia de­wasa (di atas 17 tahun, red) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenan­kan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wi­layah administrasi provinsi/ kabupaten/kota,” tuturnya. (jp/ feb/run)

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB