METROPOLITAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan persyaratan perjalanan jauh dalam menggunakan moda kereta api. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021. Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan kereta api Danto Restyawan menegaskan bahwa protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api perlu diperketat khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru. “Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terkendali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM Levelling, ada tren peningkatan okupansi penumpang kereta, melalui pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang melalui angkutan kereta masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19,” kata Danto dalam keterangan resminya. Surat edaran itu resmi ditandatangani pada 11 Desember 2021 dan berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Danto mengungkapkan, kebijakan terbaru dan penting beleid tersebut adalah pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dengan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap atau vaksin dosis pertama dan kedua yang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. “Atau bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” imbuhnya. Sementara itu, untuk penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin. “Bagi penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun, red) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/ kabupaten/kota,” tuturnya. (jp/ feb/run)