METROPOLITAN - Mempunyai produk kendaraan yang kena recall, bukan berarti ini aib. Baik bagi Anda atau merek yang selama ini Anda gunakan. Hal yang penting bagi publik untuk mengetahui bahwa recall merupakan bentuk tanggung jawab produsen. Dimana produsen akan melakukan perbaikan atau pergantian pada komponen yang bermasalah pada produk sekalipun sudah telanjur berada di tangan konsumen. Artinya, recall bukan merupakan aib, apalagi dianggap sebagai produk gagal. Karena pada dasarnya, pihak produsen tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Hal itu juga dilakukan PT Hyundai Motors Indonesia. Pabrikan Korea Selatan itu menjalankan komitmennya terhadap keamanan dan keselamatan pelanggannya dengan melakukan recall untuk 106 unit Palisade yang diproduksi dalam kurun waktu 9 hingga 31 Maret 2021. Mengingat hal tersebut merupakan langkah proaktif dari perusahaan untuk mencegah kemungkinan kecil terjadinya kontaminasi terhadap minyak rem yang dapat memengaruhi kinerja pengereman di kecepatan rendah. Hyundai Palisade sendiri diluncurkan pada akhir 2020 dan telah terjual lebih dari 2.100 unit hingga November 2021. Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia Makmur mengaku pihaknya akan selalu komitmen dalam menjaga kenyaman konsumen. “Hyundai selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pelanggan sebagai prioritas utama. Kami terus menemukan data dari berbagai sumber dan tidak akan ragu untuk melakukan dan mengingat jika diperlukan,” ujar Makmur. Makmur juga mengaku pihaknya terus menghubungi pemilik unit untuk membawa kendaraan mereka ke diler Hyundai yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Serta penggantian brake master cylinder dimana prosesnya akan berlangsung kurang lebih selama 1,5 jam. Selain itu, pelanggan juga berhak menerima layanan pemeriksaan secara menyeluruh untuk unit Palisade yang mereka miliki. Seluruh layanan ini diberikan oleh Hyundai tanpa biaya apapun. (jp/feb/run)