bisnis

Syarat Punya BPJS Kesehatan cuma untuk Jamaah Haji ONH Plus

Jumat, 25 Februari 2022 | 18:01 WIB

METROPOLITAN - Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar pelayanan publik meng­gunakan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya bagi calon jamaah haji dan umrah yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekah. Aturan ini pun sempat men­jadi kontroversi di masyarakat. Namun, Kementerian Koordi­nator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan aturan itu hanya berlaku bagi calon jamaah haji program khusus atau yang dulu disebut haji ONH plus. ”Buat haji ini bagi peserta haji plus (ONH Plus) bukan haji biasa,” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kese­jahteran Sosial, Kemenko PMK, Andie Megantara dalam dis­kusi BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik di Ja­karta, kemari . Andie menjelaskan calon jmaah haji plus membayar ongkos haji lebih mahal dari calon jemaah haji lainnya. Se­hingga dinilai memiliki kemam­puan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.”Mereka ini kan punya uang dan mampu, jadi (kalau mau dapat layanan dari pemerintah), kewajibannya ini harus dipenuhi dulu,” kata Andie. Dia mengingatkan ke­pesertaan BPJS Kesehatan wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali. Hanya saja, pemerintah mem­berikan kebijakan bagi masy­arakat yang tidak mampu, iu­rannya ditanggung pemerintah. Baik itu pemerintah pusat se­cara full maupun sebagian oleh pemerintah daerah. Andie mengatakan kebijakan tersebut sebenarnya sudah lama ada. Namun belum ba­nyak diketahui dan dipahami masyarakat. Kewajiban ter­sebut sebagai upaya pemerin­tah untuk memastikan ma­syarakat terlindungi saat di­hadapkan pada resiko sakit sebagaimana yang diamanat­kan UUD 1945. ”Negara harus hadir buat masyarakat untuk risiko sakit dalam bentuk pemberian ja­minan kesehatan,” katanya. Sebagai informasi, pemerin­tah akan menerapkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam sejumlah layanan pu­blik. Antara lain jual beli tanah. Pengurusan SIM, STNK dan SKCK. Pendaftaran Haji dan Umrah. Lalu, pengajuan Kre­dit Usaha Rakyat. Pengajuan izin usaha. Petani penerima program kementerian. Ne­layan penerima program ke­menterian. (lip/els/run)

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB