bisnis

Hari Ini seluruh Penumpang Pesawat Wajib Booster

Senin, 29 Agustus 2022 | 18:01 WIB
ILUSTRASI: Calon penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, setelah melewati pemeriksaan wajib booster.

METROPOLITAN - Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai Senin (29/8) memberlakukan ke­tentuan di dalam Surat Eda­ran Kementerian Perhubung­an Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana­an Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 Wajib Booster VP of Corporate Communi­cation AP II Akbar Putra Mar­dhika mengatakan, perseroan bersama seluruh stakholder bandara memastikan pene­rapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar. ”AP II dan stakeholder ber­kolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi, dan ber­gerak cepat dengan mengu­tamakan kerampingan ope­rasional. Sejalan dengan hal ini, bandara AP II dapat be­roperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. AP II bersama sta­keholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persya­ratan perjalanan,” ujar Akbar Putra Mardhika dalam kete­rangan resminya, Minggu (28/8). Berdasarkan SE Nomor 82/2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022, PPDN atau pe­numpang pesawat rute domes­tik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vak­sin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6—17 tahun wajib telah mendapatkan vak­sin dosis kedua. Sementara itu, bagi PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari per­jalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ke­dua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6—17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. (dtk/eka/run)

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB