bisnis

Kemendag Buru Pedagang yang Menjual Minyakita di Atas Rp14 Ribu

Kamis, 15 September 2022 | 18:01 WIB
ANTRE: Sejumlah warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7).

METROPOLITAN - Minyak goreng kemasan sederhana atau Minyakita dirilis pada 6 Juli lalu. Pemerintah menetap­kan harga Minyakita dibande­rol Rp14 ribu/liter atau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah. Namun berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemente­rian Perdagangan (Kemendag), terpantau beberapa wilayah masih menjual Minyakita di atas Rp14 ribu/liter. Terkait hal itu, Dirjen Perlin­dungan Konsumen dan Niaga Kemendag Feri Anggriono buka suara. Ia menyebut Ke­mendag bakal melakukan pengecekan. ”Ya kami cek lah,” katanya saat ditemui di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9). Feri belum mengetahui detail pasti terkait info tersebut. Pa­dahal, menurutnya, wilayah Papua saja bisa menjual Mi­nyakita seharga Rp14 ribu/liter. ”Yang jauh Papua saja bisa Rp14 ribu. Kita cek informasi ini,” ujarnya. Dari data Sistem Pemantau­an Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag per Rabu (14/9), beberapa wilayah di Sulawesi masih menjual Minyakita di atas HET. Harga Minyakita di Sulawesi Utara Rp14.500/liter, harga Minyakita di Sulawesi Teng­gara Rp16.500/liter, harga Mi­nyakita di Sulawesi Selatan Rp14.167/liter, harga Minya­kita di Gorontalo Rp15.000/ liter, dan harga Minyakita di NTT adalah Rp14.333. Beberapa waktu lalu, Minya­kita juga pernah dijual di atas HET di toko online. Minyakita banyak dijual pelapak online di berbagai e-commerce dengan harga di atas Rp14.000 per liter. Ditjen Perlindungan Konsu­men dan Tertib Niaga Kemen­terian Perdagangan langsung menindak beberapa platform e-commerce soal pelanggaran penjualan Minyakita ini. (dtk/ eka/run)

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB