METROPOLITAN - Minyak goreng kemasan sederhana atau Minyakita dirilis pada 6 Juli lalu. Pemerintah menetapkan harga Minyakita dibanderol Rp14 ribu/liter atau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah. Namun berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag), terpantau beberapa wilayah masih menjual Minyakita di atas Rp14 ribu/liter. Terkait hal itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Niaga Kemendag Feri Anggriono buka suara. Ia menyebut Kemendag bakal melakukan pengecekan. ”Ya kami cek lah,” katanya saat ditemui di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9). Feri belum mengetahui detail pasti terkait info tersebut. Padahal, menurutnya, wilayah Papua saja bisa menjual Minyakita seharga Rp14 ribu/liter. ”Yang jauh Papua saja bisa Rp14 ribu. Kita cek informasi ini,” ujarnya. Dari data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag per Rabu (14/9), beberapa wilayah di Sulawesi masih menjual Minyakita di atas HET. Harga Minyakita di Sulawesi Utara Rp14.500/liter, harga Minyakita di Sulawesi Tenggara Rp16.500/liter, harga Minyakita di Sulawesi Selatan Rp14.167/liter, harga Minyakita di Gorontalo Rp15.000/ liter, dan harga Minyakita di NTT adalah Rp14.333. Beberapa waktu lalu, Minyakita juga pernah dijual di atas HET di toko online. Minyakita banyak dijual pelapak online di berbagai e-commerce dengan harga di atas Rp14.000 per liter. Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan langsung menindak beberapa platform e-commerce soal pelanggaran penjualan Minyakita ini. (dtk/ eka/run)