bisnis

Cegah PHK, Pengusaha Usul Pangkas Jam Kerja

Rabu, 7 Desember 2022 | 18:01 WIB
SERIUS: Sejumlah buruh garmen menjahit pakaian untuk kebutuhan ekspor.

METROPOLITAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah membuat aturan lebih fleksibel dalam menghadapi gejolak ekonomi di 2023, termasuk soal jam kerja. Upaya ini dinilai perlu untuk meminimalisasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengusulkan agar pemerintah membuat aturan yang mengizinkan pengurangan jam kerja dan kelonggaran bayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. ”Ini dilonggarkan dulu sampai situasi menjadi lebih baik untuk sektor yang tadi disebutkan,” kata Hariyadi, Selasa (6/12).

Hariyadi memproyeksikan pertumbuhan ekonomi akan mencapai 5,15% sampai 5,56% secara tahunan pada 2023. Proyeksi yang berjarak cukup jauh itu karena ketidakpastian ekonomi global masih tinggi.

”Kami yakin pertumbuhan ekonomi bisa mencapai di atas 5%, bisa lebih tinggi lagi kalau pemerintah bekerja keras. Tapi ada juga faktor global yang perlu diantisipasi,” tutur Hariyadi.

Permintaan terhadap barang-barang di luar pangan diperkirakan akan mengalami penurunan yang cukup besar seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Hal itu membuat omzet pelaku usaha di sektor itu juga berpotensi menurun.

Berdasarkan catatannya, per Oktober 2022 sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta alas kaki tercatat telah melakukan PHK terhadap 79 ribu pekerja di Jawa Barat. Untuk itu pemerintah harus membuat aturan yang lebih fleksibel.

Perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan Uni Eropa dinilai perlu dipercepat penyelesaiannya untuk meraih peluang di tengah risiko resesi negara-negara di Eropa. ”Kita punya potensi masuk ke Eropa di tengah resesi mereka. Karena konsumen Eropa sudah tidak ingin mengkonsumsi produk negara yang dianggap melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) seperti Myanmar dan Bangladesh, tapi Indonesia masih dianggap baik,” tuntasnya. (dtk/eka/run)

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB