METROPOLITAN - Dua belas golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Agustus 2016. Menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik. Turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) ikut memperlebar selisih penurunan tarif.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Juni 2016 menguat sebesar Rp64,6 dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar Rp13.419,65/US$ menjadi Rp 13.355,05/US$. Harga ICP pada Juni 2016 turun US$ 0,18/ barel, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar US$ 44,68/barel (Mei 2016) menjadi US$ 44,50/barel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42%, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24% menjadi 0,66%.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
Permen ini menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak dan inflasi bulanan. “Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut,” begitu isi Permen ESDM.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.084,66/ kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp1.593,78/kWh.
(de/els/py)