Selasa, 21 Maret 2023

Tokopedia Pungut PPN per 1 Desember

- Jumat, 20 November 2020 | 19:01 WIB

METROPOLITAN - Direk­torat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Ke­menkeu) kembali menambah sepuluh perusahaan interna­sional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu). Mereka bertugas memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dijual kepada konsumen Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pe­layanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyebut Pe­raturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Pera­turan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Sepuluh perusahaan itu memenuhi kriteria yang pemerintah te­tapkan. “Per 1 Desember 2020 nan­ti, mereka mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang diberikan kepada konsumen di Indonesia,” ujar Hestu. Ia memerinci sepuluh pe­rusahaan itu adalah Clever­bridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings BV (IBM), PT Bukalapak.com dan PT Ecart Webportal In­donesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Di­gital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam) dan beIN Sports Asia Pte Limited. Dengan bertambahnya se­puluh perusahaan itu, total wapu yang pemerintah tunjuk mencapai 46 badan usaha. “Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak (WP) dalam negeri, mereka hanya akan memungut PPN atas barang dan jasa digital penjual luar negeri yang ber­transaksi melalui mereka,” jelas Hestu. Ia menambahkan, jumlah PPN yang harus dibayar pe­langgan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Itu harus dicantumkan pada ku­itansi atau invoice yang diter­bitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.DJP mengiden­tifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan perusa­haan-perusahaan yang men­jual produk digital luar ne­geri ke Indonesia. Tujuannya sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan-peru­sahaan tersebut menjalankan regulasi baru.Pemungutan PPN itu juga bagian dari upaya pemerintah untuk mencipta­kan kesetaraan berusaha (le­vel playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya antara pelaku di dalam ne­geri maupun di luar negeri serta antara usaha konven­sional dengan usaha digital. (*/feb/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

Kelebihan Download TikTok 18 Plus, Tanpa VPN

Kamis, 16 Maret 2023 | 22:53 WIB
X