METROPOLITAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menambah sepuluh perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu). Mereka bertugas memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dijual kepada konsumen Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyebut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Sepuluh perusahaan itu memenuhi kriteria yang pemerintah tetapkan. “Per 1 Desember 2020 nanti, mereka mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang diberikan kepada konsumen di Indonesia,” ujar Hestu. Ia memerinci sepuluh perusahaan itu adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings BV (IBM), PT Bukalapak.com dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam) dan beIN Sports Asia Pte Limited. Dengan bertambahnya sepuluh perusahaan itu, total wapu yang pemerintah tunjuk mencapai 46 badan usaha. “Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak (WP) dalam negeri, mereka hanya akan memungut PPN atas barang dan jasa digital penjual luar negeri yang bertransaksi melalui mereka,” jelas Hestu. Ia menambahkan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.DJP mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Tujuannya sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan regulasi baru.Pemungutan PPN itu juga bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri serta antara usaha konvensional dengan usaha digital. (*/feb/run)