Kamis, 1 Juni 2023

KPPU Beri Denda Gojek Rp3,3 Miliar

- Jumat, 26 Maret 2021 | 18:01 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Ka­rya Anak Bangsa (GOJEK) se­besar Rp3,3 miliar atas keter­lambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dila­kukannya atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET). Mengutip situs resmi KPPU, sanksi terse­but disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini di KPPU. Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, GOJEK diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Mo­nopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerin­tah Nomor 57 Tahun 2010 ten­tang Penggabungan atau Pe­leburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusa­haan yang dapat Mengakibat­kan Terjadinya Praktik Mono­poli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan ke­terlambatan notifikasi GOJEK dalam akuisisi yang dilakukan­nya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemi­lik brand LOKET yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (soft­ware) berupa platform event dan event creator. Majelis Komisi menilai tran­saksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Karena itu, GOJEK wajib melakukan pem­beritahuan (notifikasi) peng­ambilalihan saham kepada KPPU selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada 22 September 2017. Namun, GOJEK baru mela­kukan pemberitahuan peng­ambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Febru­ari 2019, sehingga Majelis Ko­misi berpendapat bahwa GO­JEK telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambila­lihan saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari. Memerhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar den­da sebesar Rp3,3 miliar dan wajib harus disetor ke Kas Ne­gara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putu­san KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (jp/feb/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X