Rabu, 22 Maret 2023

Tunjangan Guru Daerah Khusus segera Cair

- Senin, 9 Januari 2023 | 19:01 WIB
ILUSTRASI: Guru mengajar di daerah khusus akan mendapatkan tunjangan. Ada sekitar 56 ribu guru yang akan mendapatkan tunjangan ini.
ILUSTRASI: Guru mengajar di daerah khusus akan mendapatkan tunjangan. Ada sekitar 56 ribu guru yang akan mendapatkan tunjangan ini.

METROPOLITAN - Seba­nyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus, baik yang berstatus Aparatur Sipil Ne­gara (ASN) maupun yang ma­sih honorer atau non-ASN, segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Tunjangan tersebut diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik,“ kata Plt Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, kemarin.

Menurut Nunuk, Kemente­rian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemen­dikbudristek) telah menerbit­kan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 pada Jumat (16/12/22).

Sebagai tindak lanjut, pemerin­tah daerah diminta segera memberikan konfirmasi per­setujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi pe­nerima tunjangan khusus ter­sebut. “Pemerintah daerah tinggal memberikan konfir­masi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk.

Dalam penentuan nama-nama guru yang layak mene­rima TKG tersebut, sumber data yang digunakan adalah Data Pokok Pendidikan (Da­podik) yang dijamin kebenar­annya oleh kepala satuan pen­didikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Selain itu, juga terkorelasi dengan berbagai tabel refe­rensi yang validitasnya dijamin instansi berwenang.

Tahapan berikutnya, nama-nama guru tersebut diverifi­kasi Dinas Pendidikan, baik provinsi, kabupaten maupun kota melalui aplikasi SIM Ane­ka Tunjangan.

Setelah seluruh data guru penerima TKG ter­verifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Kepu­tusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Surat ini diter­bitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap.

Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni.

Sedangkan tahap dua berlaku pada semes­ter dua terhitung Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten maupun kota sesuai kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

PENETAPAN DAERAH KHU­SUS Daerah khusus yang dimaksud dalam keputusan itu mengacu pada Keputusan Menteri Pen­didikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Ber­dasarkan Kondisi Geografis yang ditandatangani 23 Agus­tus 2021.

Halaman:

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X