METROPOLITAN - Sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih honorer atau non-ASN, segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Tunjangan tersebut diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik,“ kata Plt Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, kemarin.
Menurut Nunuk, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 pada Jumat (16/12/22).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut. “Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk.
Dalam penentuan nama-nama guru yang layak menerima TKG tersebut, sumber data yang digunakan adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
Selain itu, juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin instansi berwenang.
Tahapan berikutnya, nama-nama guru tersebut diverifikasi Dinas Pendidikan, baik provinsi, kabupaten maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Setelah seluruh data guru penerima TKG terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap.
Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni.
Sedangkan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten maupun kota sesuai kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.
PENETAPAN DAERAH KHUSUS Daerah khusus yang dimaksud dalam keputusan itu mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis yang ditandatangani 23 Agustus 2021.