METROPOLITAN - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun Anggaran 2022.
Peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya wajib mengikuti seleksi kompetensi. “Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag. go.id,” kata Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, kemarin.
Adapun seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
Kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat dicetak melalui laman https://sscasn. bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.
“Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” kata Nurudin.
Sekjen Kemenag, Nizar, mengungkapkan, total 224.518 pelamar mendaftar seleksi calon PPPK Kemenag. Setelah sidang pleno, ditetapkan 75.083 pelamar lolos seleksi administrasi.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai pengumuman Nomor P - 6 0 7 2 / S J / B . I I . 2 / KP.00.1/12/2022 Tanggal 20 Desember 2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
“Hari ini kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” jelasnya.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan pada 16-18 Januari 2023 melalui akun masing– masing pada laman https:// sscasn.bkn.go.id.
Nizar juga mengingatkan, masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga menambah informasi.
Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbarui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar, setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.
“Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” tutur Nizar. Apabila pelamar terbukti memberikan data tidak sesuai fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.