Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun.
Kelulusan pelamar ditentukan kemampuan dan kompetensi pelamar.
Pelamar juga diminta tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun. (*/els/py)