METROPOLITAN.ID - Sebanyak 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut dari periode 2 Februari hingga 31 Desember 2022. Pencabutan IUP tersebut dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam paparan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin disebutkan, IUP yang dicabut terdiri dari 1.680 IUP mineral dan 301 IUP batu bara.
”Intinya yang dicabut adalah memang perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sebagian besar diberikan izin namun tidak diusahakan,” kata Ridwan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (31/1).
Baca Juga: Burhan Sebut Aktivitas Tambang Banyak Rugikan Pemkab
Namun demikian, ia memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang yang ingin memberikan klarifikasi.
”Pemerintah sekali lagi membuka kesempatan jika ada perusahaan yang ingin mengklarifikasi atau yang bahasa sederhananya naik banding,” ujarnya.
Dalam paparannya disebutkan, sebanyak 443 perusahaan mendapat pembatalan pencabutan IUP. Jumlah itu terdiri dari 395 perusahaan mineral dan 49 perusahaan batu bara.
Baca Juga: Rencana Pembangunan Jalan Khusus Tambang Masih Terkendala Perizinan
”Prinsipnya pemerintah bersikap terbuka saja. Kami berlaku adil saja, fair saja. Kalau memang dalam data yang dicabut ada yang kami salah akan kita pulihkan,” pungkasnya. (dtk/eka/run)
Artikel Terkait
Hari Ini BBM Nabati Beredar di SPBU
Kemendikbudristek Pastikan Program KIP-K Masih Ada, Yang Mampu Bayar Kuliah Dilarang Ngaku Miskin
Ratusan Siswa SMAN 1 Cisarua Bogor Belajar Kedirgantaraan di AAU Yogyakarta
Segera Top Up Saldo e-Wallet Pakai DIGI, Raih Bonus Saldo DigiCash Jutaan Rupiah
Dukung Kemajuan UMKM, Bank BJB Salurkan Kredit Mesra di Medan