METROPOLITAN.ID | DRAMAGA – Puluhan massa anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Korek kemarin menghadang truk sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pemkot dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lantaran masih membuang sampah ke TPA Galuga, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang. Mereka menolak perpanjangan sewa TPA yang dilakukan pemkot karena telah habis tahun lalu. Penghadangan tersebut dilakukan sekitar pukul 08:00 WIB. Beruntung, aksi brutal sekelompok LSM itu tidak berlangsung lama. Personel gabungan dari polisi dan TNI berhasil mengamankan situasi tersebut. Kapolsek Dramaga AKP Saefudin Gayo mengaku akan menindak tegas pelaku penghadangan jika melakukan tindakan di luar aturan hukum. Apalagi, sampai menghadang truk-truk tersebut. “Kami akan tangkap dan memproses siapa saja yang berani menghentikan truk-truk itu,” ujar Gayo kepada Metropolitan, kemarin. Menurut dia, petugas gabungan dari polsek zona 4, Polres Bogor dan Koramil Dramaga siap mengamankan jalannya aksi segelintir orang LSM tersebut. Sedangkan Koordinator Aksi Roberto Surabakti mengatakan, aksi penghadangan itu dilakukan agar pemkot tidak lagi membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga. “TPA itu ilegal dan harus ditutup,” katanya. Ia menjelaskan, masa kontrak sewa TPA Galuga saat ini sudah habis dan telah diputus hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 63/PDT/2002/PN. “Kami akan melakukan aksi ini tujuh hari berturut-turut,” ancamnya. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor Irwan Riyanto menuturkan, mediasi antarorganisasi masyarakat dengan DKP Kota Bogor itu sudah dilakukan dengan dihadiri camat Cibungbulang dan kepolisian. “Kita akan mediasi lagi soal keluhan dari LSM dan melaporkannya ke walikota Bogor,” pungkasnya.(ads/b/yok/py)