
Ciawi - Pencatatan calon pemilih seringkali menghadapi kendala,tapi sudah selayaknya bisa diselesaikan instansi terkait. Pendataan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Ciawi sudah dilakukan,saat ini sedang gencar - gencarnya menginformasikan bagi pemilih yang memang belum tercatat.
"Bagi masyarakat Ciawi yang memang belum tercatat dan sudah memilki hak pilih,maka secepatnya bisa melaporkam ke PPK agar tercatat," ungkap Divisi Organisasi Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Ciawi Linda Herlina.
Dia juga mengatakan, ada tiga macam persyaratan yang mang harus diperlihatkan. Diantaranya KTP - el, Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan KTP dari kecamatan. "Syarat tersebut bisa dibawa salah satu saja,sehingga nantinya bisa memiliki hak pilih," jelasnya.
saat ini,tambah Linda, ada sekitar 474 masyarakat Ciawi yang Nomor Induk Kartu Keluarga (NIKK) tidak terdaftar sebagai calon pemilih. "Setelah kami input datanya, ternyata ada sekitar 474 orang yang tidak sesuai dan NIK-nya memang tidak terdaftar," beber dia.
(ash/b/suf)