Kamis, 30 Maret 2023

Wabup Minta Pemdes Jangan Intervensi Penerima BPNT

- Kamis, 10 Maret 2022 | 13:30 WIB

METROPOLITAN - Wakil Bupati (Wabup) Bogor Iwan Setiawan meminta pemerin­tah desa (pemdes) di Kabu­paten Bogor tidak melakukan intervensi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Seperti memaksa KPM membelan­jakan uang BPNT sebesar Rp600 ribu kepada salah satu agen atau e-Warong. Ia mengaku dapat banyak laporan dari masyarakat ter­kait hal itu karena merasa diperlakukan tidak bebas membelanjakan uang ban­tuan. ”Nah, kan Permensos Nomor 5 Tahun 2022 itu sudah jelas. KPM bebas belanja di mana saja, asalkan dibelan­jakan sesuai kebutuhan se­hari-hari, sembako,” tegas Iwan Setiawan. Iwan mengatakan, tujuan BPNT tersebut untuk me­menuhi kebutuhan masyara­kat sehari-harinya bagi yang tidak mampu. Dengan ban­tuan itu, warga terdampak pandemi Covid-19 masih bisa mencukupi kebutuhan makan. ”Mengintervensi KPM ke salah satu agen dianggap me­nyalahi aturan. Intinya kan belanja sembako itu di mana saja boleh. Ya ikuti aturan yang berlaku. Intinya jangan pernah mengarahkan KPM belanja ke agen yang sudah memiliki komitmen dengan pemdes,” ujarnya. Sebelumnya, pengondisian terhadap agen ramai dilaku­kan di sejumlah pemdes. Mulai dari penahanan KTP hingga pengarahan kepada salah satu agen yang ada di pasar desa. Seperti yang ter­jadi di Desa Sukamantri, Ke­camatan Tamansari, dan Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol. (jal/els/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X