METROPOLITAN - Wakil Bupati (Wabup) Bogor Iwan Setiawan meminta pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Bogor tidak melakukan intervensi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Seperti memaksa KPM membelanjakan uang BPNT sebesar Rp600 ribu kepada salah satu agen atau e-Warong. Ia mengaku dapat banyak laporan dari masyarakat terkait hal itu karena merasa diperlakukan tidak bebas membelanjakan uang bantuan. ”Nah, kan Permensos Nomor 5 Tahun 2022 itu sudah jelas. KPM bebas belanja di mana saja, asalkan dibelanjakan sesuai kebutuhan sehari-hari, sembako,” tegas Iwan Setiawan. Iwan mengatakan, tujuan BPNT tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-harinya bagi yang tidak mampu. Dengan bantuan itu, warga terdampak pandemi Covid-19 masih bisa mencukupi kebutuhan makan. ”Mengintervensi KPM ke salah satu agen dianggap menyalahi aturan. Intinya kan belanja sembako itu di mana saja boleh. Ya ikuti aturan yang berlaku. Intinya jangan pernah mengarahkan KPM belanja ke agen yang sudah memiliki komitmen dengan pemdes,” ujarnya. Sebelumnya, pengondisian terhadap agen ramai dilakukan di sejumlah pemdes. Mulai dari penahanan KTP hingga pengarahan kepada salah satu agen yang ada di pasar desa. Seperti yang terjadi di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, dan Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol. (jal/els/run)