METROPOLITAN - Pabrik dengan tembok seng di Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, membuat resah warga. Pasalnya, pabrik tersebut diduga memproduksi zat kimia berbahaya.
Kekhawatiran warga juga ditambah dari bangunan pabrik yang hanya terbuat dari seng. Sehingga, warga khawatir akan dampak adanya pabrik yang diduga memproduksi zat kimia berbahaya itu. ”Khawatir. Soalnya katanya itu produksi zat kimia,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada Metropolitan.
Ia melanjutkan, pabrik yang diduga memproduksi zat kimia berbahaya tersebut sempat didatangi petugas Satpol PP, polisi, pegawai kecamatan, juga TNI. Bahkan, sempat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP.
Namun, sampai saat ini masih terus beroperasi. ”Sempat disegel Satpol PP, tapi masih produksi. Banyaknya malam hari,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Kaposlek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengaku pihaknya bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ciawi sudah mendatangi lokasi pabrik zat kimia tersebut.
”Sudah (kita cek, red),” katanya kepada Metropolitan. Perihal zat kimia yang diproduksi, Agus menuturkan, hanya bahan pembersih air. Tidak ada zat kimia yang diproduksi. Perihal segel yang dibuka pihak pabrik, Agus mengaku bukan kewenangannya.
”Masalah segel, tanya Satpol PP. Karena Satpol PP yang segel,” tuturnya. Metropolitan pun mengonfirmasi Permana, pemilik pabrik zat kimia tersebut dengan cara mendatangi pabrik, namun tidak ada di lokasi.
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan menghubungi pemilik pabrik melalui pesan WhatsApp. Namun, konfirmasi tersebut juga tidak direspons. Pemilik pabrik zat kimia itu hanya membaca pesan yang dikirimkan Metropolitan.
Pun Satpol PP Kabupaten Bogor, hingga Minggu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman belum menanggapi perihal adanya perusakan segel di pabrik zat kimia tersebut. Saat dikonfirmasi lewat telepon, Camat Ciawi Sutisna mengatakan bahwa itu merupakan gudang zat kimia yang waktu lalu sudah ditindak Satpol PP kabupaten dan tata bangunan.
Namun, bila beroperasi lagi, gudang zat kimia tak berizin itu akan dicek pihak kecamatan, benar atau tidaknya. ”Bila beroperasi, kami laporkan ke pihak Pol PP kabupaten, semuanya penanggung jawabnya, Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS),” imbuh Sutisna.(jal/suf/run)