METROPOLITAN.ID | CILEUNGSI – Keterlambatan pengiriman surat peringatan ketiga (SP-3), membuat Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor baru melayangkan surat peringatan tersebut ke pemilik proyek Pasar Modern Cileungsi, kemarin. Namun sayangnya, surat itu hanya dititipkan ke mandor proyek Pasar Modern Cileungsi. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai instruksi pimpinan. Terkait SP-3 ini sebagai tindak lanjut dari keluhan pedagang Pasar Modern Cileungsi yang menolak adanya pembangunan tersebut,” terang pelaksana lapangan DTBP Kabupaten Bogor Rahmat, kemarin. Ketika disinggung terkait keterlambatan SP-3 tersebut, ia berkilah banyak urusan lain yang tidak bisa ditunda. Tak hanya itu, ia juga menyerahkan persoalan tersebut kepada Satpol PP selaku penegak perda. “Kewenangan ini nanti ada di Satpol PP. Silakan klarifikasi kelanjutannya terhadap Satpol PP,” ucapnya. Terpisah, perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Cileungsi (PPPC) Diky mengatakan, setelah ada SP-3 pihaknya tidak tinggal diam dan akan mengawal tindakan Satpol PP selanjutnya. “Kami akan menuntut Satpol PP untuk segera menyegel dan membongkar pembangunan Ananda Fashion yang dinilai bodong,” ujarnya. Sekadar diketahui, berbarengan dengan SP-3 itu, Ombudsman Jakarta juga melayangkan surat aduan dari Paguyuban Pedagang Pasar Cileungsi (PPPC) beberapa waktu lalu dengan nomor surat 0029/KLA/1079.2015/PBP/.28/Tim-6/1/2016 tertanggal 21 Januari 2016. Dari isi surat tersebut, Ombudsman sudah menerima aduan dari PPPC terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam penertiban Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) Nomor 648.11/ 003.2.HL/00232/ BPMPTST / 2015 atas nama Aswar Mudo. Adapun tembusan surat itu tertuju pada bupati Bogor, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Satpol PP, kades Cileungsi Kidul dan PPPC.(sep/yok/py)