BABAKANMADANG - Dalam menyikapi indikasi pelanggaran pembangunan Rumah Makan (RM) di Jalan Alternatif Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kepala Bidang Penegakan dan Pendataan Perda pada Satpol PP Kabupaten bogor Agus Ridallah mengaku telah menerima pelimpahan surat teguran yang dilayangkan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan wilayah I Cibinong terhadap pemilik bangunan RM tersebut. ”Iya, kalau surat tembusannya sudah dikirim ke kita di Satpol PP. Tinggal surat pelimpahannya saja belum,” ujar Agus kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, saat ini belum bisa bergerak lebih jauh dalam kaitan pelanggaran GSS. Sebab berkas-berkas pelimpahan yang dimiliki UPT Tata Bangunan hingga kini tak kunjung diserahkan ke Satpol PP Kabupaten bogor. ”Kami belum bisa bergerak kalau berkas-berkas pelimpahan yang dimiliki UPT kaitan pelanggaran GSS itu belum diserahkan ke kami sebagai penegak perda. Kalau dilimpahkan, baru kami bergerak ke lokasi,” kilahnya.
Jika surat pelimpahan berkas telah diserahkan ke pihaknya, lanjut Agus, sebagai langkah awal dirinya mengaku akan memasukkan persoalan tersebut ke ranah tindak pidana ringan (tipiring). ”Mungkin kita akan tipiringkan dulu kalau untuk kasus itu. Sebab kan jelas bangunan itu melanggar GSS apa yang sudah menjadi pemberitaan di teman-teman media,” tegasnya.
(shr/b/yok/run)