METROPOLITAN - CILEUNGSI Pungutan Liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (ptsl) terjadi Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi. Sebagai desa yang terkena program ptsl, praktik pungli juga terjadi di Desa Gandoang dengan besaran yang hampir serupa yakni antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Besaran biaya yang seharusnya dipungut yakni Rp150 ribu oleh segelintir oknum itu dimarkup, hingga sebesar Rp500 ribu bahkan lebih. Pungutan liar tersebut dengan alasan untuk kebutuhan pejabat RT/RW dalam mengurus kelengkapan berkas persyaratan pembuatan serifikat. “Saya diminta Rp1,2 juta oleh kepala dusun untuk bikin sertifikat ptsl. Tapi sampai sekarang belum diserahkan karena saya belum lunas,” kata Wawan kepada Metropolitan, kemarin. Menurut dia, tanah yang didaftarkan untuk program ptsl adalah seluas 1.000 meter persegi yang kemudian dipecah menjadi lima sertifikat. Masing-masing sertifikat tersebut dikenakan biaya Rp1,2 juta agar sertifikatnya cepat selesai. “Memang dasar surat kepemilikan adalah girik, jadi kata kadus kalau girik kena biayanya Rp1,2 juta. Sementara kalau sudah AJB Rp500 ribu,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Desa Gandoang, Khori mengatakan, jika pungutan tersebut merupakan hal yang wajar apabila dibandingkan pungutan di desa lain yang lebih dari Rp1 juta. ”Karena kesepakatan bersama, pihak desa menyatakan pungutan sebesar Rp500 ribu saja. Dibandingkan dengan Desa Dayeuh mah kita jauh banget, soalnya itu uang yang dikumpulkan warga sudah atas keputusan bersama," tukasnya. Ia menjelaskan jika setiap berkas warga untuk mengikuti ptsl tersebut diambil RT/RW dan dikumpulkan di basecamp setiap RW. Sedangkan uang yang diminta setiap warga sebanyak Rp500 ribu dialokasikan untuk keperluan RT/RW dan tukang ukur. “Karena dalam pengerjaannya di lapangan pemerintah tidak memberikan anggaran untuk biaya operasional maka kita pungut dari warga," tandasnya. (zis/b/els)