Rabu, 22 Maret 2023

Pasar Modern Sentraland Belum Berizin

- Rabu, 7 Agustus 2019 | 09:40 WIB

PARUNGPANJANG - Proyek pasar modern di kawasan Perumahan Sentraland di Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, menjadi sorotan berbagai pihak terkait izin. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Dace Supriyadi mengatakan keberadaan pasar tersebut memang belum mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Saat masih menjabat kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dace menjelaskan, kalau mau bangun pasar, status tanahnya harus milik sendiri. Kemudian perizinan itu yang pertama harus ditempuh adalah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) ke DPMPTSP. Menurut dia, dinas tersebut tidak akan mengeluarkan izin sebelum didahului kajian sosial ekonomi dan kajian teknis dari Disperdagin. “Kalau hasil kajiannya layak, DPMPTSP mengeluarkan IPPT kemudian IMB, pengelolanya baru bisa membangun dan operasional,” katanya.

Sebelumnya, tahun lalu rencana pembangunan pasar modern sudah ditentang sejumlaj pihak seperti mahasiswa dan pemerhati lingkungan. Kepala Desa (Kades) Parungpanjang, Nina Kurniasih yang saat itu menjabat mengatakan, rencana pembangunan tersebut harus memenuhi syarat administrasi dari pemerintah dan izin lingkungan dari masyarakat. Namun nyatanya pengelola sudah memasang spanduk. “Selesaikan dulu di bawah semuanya, baru bisa melakukan apa yang di rencanakan pengelola pasar tersebut,” tuturnya. (sir/b/els)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X