METROPOLITAN - Kena tipu pinjaman online (pinjol) puluhan juta rupiah, warga Desa Parigimekar lapor ke Polsek Parung. Aisyah (22), jadi korban penipuan mengatasnamakan salah satu aplikasi pinjol yang berbasis platform kredit pinjaman uang dan barang. Aisyah mengaku kerugian yang dialami mencapai puluhan juta rupiah. ”Saya ditelepon oleh orang yang mengaku sebagai orang pinjol. Bilangnya saya akan dapat hadiah. Tapi tanpa disadari ternyata saya ditipu dan meminta kode OTP,” ujar Aisyah Suami korban melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib, kemarin. Saat dikonfirmasi, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Parung Aiptu Undang membenarkan kejadian yang dialami korban adalah penipuan. ”Benar, korban sudah melaporkan kejadian ini dan sudah kami buatkan BAP-nya,” katanya. Undang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan smartphone. Sebelumnya, akhir tahun lalu Polres Bogor sudah mengamankan dua tersangka karyawan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam penagihannya disertai pengancaman melalui aplikasi pesan WhatsApp. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terancam dengan penagihan dari pinjol. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap dua pelaku, yakni pria berinisial SS (21) dan wanita berinisial SW (23) dari lokasi berbeda. ”(Tersangka, red) SS kita dapatkan di wilayah Depok dan tersangka SW di wilayah Batam,” kata Harun. Hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Tersangka SS berperan sebagai penagih utang dengan cara meneror atau mengancam korbannya untuk bayar, sedangkan SW sebagai penerjemah dari bos perusahaan tersebut yang merupakan warga negara asing. (khr/c/els/run)