Rabu, 31 Mei 2023

Truk Tambang Masih Nekat lewat Siang Hari

- Kamis, 24 Maret 2022 | 12:01 WIB

METROPOLITAN – Meski sudah diberlakukan aturan pembatasan truk angkutan tambang sejak awal Januari 2022, fakta di lapangan ma­sih ditemukan pengendara truk tambang nakal. Me­reka melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Waktu Operasional Ken­daraan Angkutan Tambang. Petugas Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Parungpanjang mencegat puluhan truk tambang yang melintas saat pemberla­kuan pembatasan jam ope­rasional. Puluhan truk tambang tersebut dipaksa putar balik. ”Kita putar balik sepuluh truk tambang yang melanggar Perbup 120,” kata Kepala Unit Pol PP Kecama­tan Parungpanjang, Hengky. Ia mengaku akan terus me­mantau dan menjaga para sopir truk yang melanggar Perbup 12. ”Jadi, kalau ada yang melintas kita akan pu­tar balik. Mudah-mudahan waktu yang akan datang area parkir atau kantung parkir bisa digunakan di Desa Ja­gabaya,” terangnya. Sementara itu, Camat Parungpanjang, Icang Aly­udin, menambahkan, untuk mengurangi mobilisasi truk angkutan tambang adalah jalur khusus tambang. Pembangunan jalur khusus tambang dipastikan akan beroperasi 2023. ”InsyaAllah jalur khusus tambang selesai 2023. Saat ini sedang dalam pembebasan lahan. Setelah terbangun jalur khusus tambang, truk tak lagi lewat Parungpanjang,” katanya. Sementara itu, pelangga­ran jam operasional truk tambang ini mendapat so­rotan dari Ketua Fraksi Gol­kar DPRD Kabupaten Bogor, H Ahmad Tohawi. Ia mem­pertanyakan keseriusan ki­nerja dari Dinas Perhubung­an (Dishub) Kabupaten Bogor dalam penegakan Perbup 120. “Saya masih melihat banyak truk tambang melintas pada siang hari,’’ ujarnya. Ia menuturkan, truk-truk tersebut jelas melanggar aturan jam operasional, ya­kni mulai pukul 20:00 hing­ga 05:00 WIB. Tidak ada kesungguhan dari Dinas Perhubungan yang sudah jelas mendapat tugas dari bupati Bogor. “Saya lihat tidak ada kesungguhan da­ri Dishub Kabupaten Bogor untuk menjalankan peratu­ran tersebut,” terangnya. Tohawi menambahkan, saat ini di jalur Ciseeng masih banyak ditemukan lalu lalang kendaraan angkutan tambang milik pengusaha transporter. Pengusaha juga seharusnya mampu ‘mengerem’ dan taat peraturan pemerintah dae­rah. “Di beberapa daerah lain bisa tertib, contohnya di Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang,” jelasnya. Sebelumnya, Tohawi sem­pat melakukan aksi nekat. Ia mencegat truk tambang dengan duduk di tengah Ja­lan Raya Kecamatan Ciseeng-Rumpin pada 21 Februari 2022. (mul/c/els/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X