METROPOLITAN – Meski sudah diberlakukan aturan pembatasan truk angkutan tambang sejak awal Januari 2022, fakta di lapangan masih ditemukan pengendara truk tambang nakal. Mereka melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Tambang. Petugas Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Parungpanjang mencegat puluhan truk tambang yang melintas saat pemberlakuan pembatasan jam operasional. Puluhan truk tambang tersebut dipaksa putar balik. ”Kita putar balik sepuluh truk tambang yang melanggar Perbup 120,” kata Kepala Unit Pol PP Kecamatan Parungpanjang, Hengky. Ia mengaku akan terus memantau dan menjaga para sopir truk yang melanggar Perbup 12. ”Jadi, kalau ada yang melintas kita akan putar balik. Mudah-mudahan waktu yang akan datang area parkir atau kantung parkir bisa digunakan di Desa Jagabaya,” terangnya. Sementara itu, Camat Parungpanjang, Icang Alyudin, menambahkan, untuk mengurangi mobilisasi truk angkutan tambang adalah jalur khusus tambang. Pembangunan jalur khusus tambang dipastikan akan beroperasi 2023. ”InsyaAllah jalur khusus tambang selesai 2023. Saat ini sedang dalam pembebasan lahan. Setelah terbangun jalur khusus tambang, truk tak lagi lewat Parungpanjang,” katanya. Sementara itu, pelanggaran jam operasional truk tambang ini mendapat sorotan dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bogor, H Ahmad Tohawi. Ia mempertanyakan keseriusan kinerja dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dalam penegakan Perbup 120. “Saya masih melihat banyak truk tambang melintas pada siang hari,’’ ujarnya. Ia menuturkan, truk-truk tersebut jelas melanggar aturan jam operasional, yakni mulai pukul 20:00 hingga 05:00 WIB. Tidak ada kesungguhan dari Dinas Perhubungan yang sudah jelas mendapat tugas dari bupati Bogor. “Saya lihat tidak ada kesungguhan dari Dishub Kabupaten Bogor untuk menjalankan peraturan tersebut,” terangnya. Tohawi menambahkan, saat ini di jalur Ciseeng masih banyak ditemukan lalu lalang kendaraan angkutan tambang milik pengusaha transporter. Pengusaha juga seharusnya mampu ‘mengerem’ dan taat peraturan pemerintah daerah. “Di beberapa daerah lain bisa tertib, contohnya di Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang,” jelasnya. Sebelumnya, Tohawi sempat melakukan aksi nekat. Ia mencegat truk tambang dengan duduk di tengah Jalan Raya Kecamatan Ciseeng-Rumpin pada 21 Februari 2022. (mul/c/els/py)