Senin, 27 Maret 2023

Puluhan Satpam Perumahan Kahuripan Tuntut Hak PHK

- Senin, 12 Desember 2022 | 13:01 WIB
DEMO: Puluhan satpam Perumahan Kahuripan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor pemasaran, menuntut pesangon dan menolak dugaan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
DEMO: Puluhan satpam Perumahan Kahuripan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor pemasaran, menuntut pesangon dan menolak dugaan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.

METROPOLITAN - Puluhan satpam Perumahan Kahuripan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor pemasaran. Mereka menuntut pesangon yang dinilai tidak sesuai peng­abdian selama bekerja.

Bah­kan, menolak dugaan Pemu­tusan Hubungan Kerja (Phk) sepihak yang dilakukan pe­rusahaan.

Koordinator sekaligus penang­gung jawab aksi, Asep Dedi Mulyadi, menuntut perusa­haan menerapkan peraturan sesuai anjuran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yakni Upah Minimum Kabu­paten/Kota (UMK) Rp4,2 juta.

”Dan tuntutan kami bayar­kan selisih pembayaran pada 2022 dan tolak Phk. Itulah yang menjadi alasan satpam Kahuripan melakukan aksi. Karena pihak manajemen tidak ada iktikad baik sampai saat ini,” kata Asep Dedi Muly­adi kepada wartawan.

Dedi mengaku selama ini puluhan satpam yang mela­kukan aksi hanya mendapat­kan upah Rp2,1 juta atau di bawah UMK. ”Sedangkan anjuran dinas terkait harus sesuai UMK yang sudah jelas ada SK dari gu­bernur Jawa Barat,”tegasnya.

Tidak hanya itu, satpam yang di-Phk merasa kecewa lan­taran pihak perumahan mela­kukan pergantian yayasan. ”Untuk digantikan yayasan. Tetapi kami menemukan ca­cat hukum. Karena perusa­haan ini tak punya peraturan perusahaan, atau disebut cacat hukum,” ujarnya.

Jika tuntutan tidak dikabul­kan, Dedi mengaku pihaknya akan terus melakukan aksi yang lebih besar selama satu bulan. ”Sebenarnya mereka tidak memahami aturan ketenaga­kerjaan. Dan secara Undang- Undang Dasar (UUD), Phk itu dibolehkan dengan alasan pailit atau efisiensi perusa­haan. Dan saya belum mene­mukan hal tersebut. Karena anggota kami sebanyak 56 orang kena Phk sepihak, apa­lagi pesangon juga variatif dan tidak sesuai masa kerja,”bebernya.

Sementara itu, GM Mana­jemen PT Kahuripan, Malim Purban, mengatakan bahwa terkait Phk itu karena adanya program alih daya. ”Percayalah, semua kami ikuti sesuai perundang-un­dangan. Dan kami tak mau melanggarnya. Apakah ada program alih daya itu melalui pemutusan hubungan kerja, tentu. Kami punya 66 seku­riti, dan saya mengakui dosa bahwa ada kondisi yang tidak baik,” katanya.

Bahkan, manajemen telah meminta 66 sekuriti yang di- Phk itu dipindahkan ke out­sourcing, dikelola badan usaha jasa pengamanan pro­fesional yang terverifikasi. Karena itu, tidak mungkin berada di kotak lain.

“Kita selesaikan dulu peng­akhiran hubungan kerjanya dulu dari yang awal. Jadi kami sebenarnya sudah me­nawarkan untuk kerja lagi setelah di-Phk, namun dengan syarat lamar seperti biasa. Sebagian kecil berkesadaran pindah, sedangkan yang lain tidak mau memindahkan hal buruk ke hal baik,” pungkas­nya. (mul/suf/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X