METROPOLITAN - Puluhan satpam Perumahan Kahuripan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor pemasaran. Mereka menuntut pesangon yang dinilai tidak sesuai pengabdian selama bekerja.
Bahkan, menolak dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) sepihak yang dilakukan perusahaan.
Koordinator sekaligus penanggung jawab aksi, Asep Dedi Mulyadi, menuntut perusahaan menerapkan peraturan sesuai anjuran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yakni Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Rp4,2 juta.
”Dan tuntutan kami bayarkan selisih pembayaran pada 2022 dan tolak Phk. Itulah yang menjadi alasan satpam Kahuripan melakukan aksi. Karena pihak manajemen tidak ada iktikad baik sampai saat ini,” kata Asep Dedi Mulyadi kepada wartawan.
Dedi mengaku selama ini puluhan satpam yang melakukan aksi hanya mendapatkan upah Rp2,1 juta atau di bawah UMK. ”Sedangkan anjuran dinas terkait harus sesuai UMK yang sudah jelas ada SK dari gubernur Jawa Barat,”tegasnya.
Tidak hanya itu, satpam yang di-Phk merasa kecewa lantaran pihak perumahan melakukan pergantian yayasan. ”Untuk digantikan yayasan. Tetapi kami menemukan cacat hukum. Karena perusahaan ini tak punya peraturan perusahaan, atau disebut cacat hukum,” ujarnya.
Jika tuntutan tidak dikabulkan, Dedi mengaku pihaknya akan terus melakukan aksi yang lebih besar selama satu bulan. ”Sebenarnya mereka tidak memahami aturan ketenagakerjaan. Dan secara Undang- Undang Dasar (UUD), Phk itu dibolehkan dengan alasan pailit atau efisiensi perusahaan. Dan saya belum menemukan hal tersebut. Karena anggota kami sebanyak 56 orang kena Phk sepihak, apalagi pesangon juga variatif dan tidak sesuai masa kerja,”bebernya.
Sementara itu, GM Manajemen PT Kahuripan, Malim Purban, mengatakan bahwa terkait Phk itu karena adanya program alih daya. ”Percayalah, semua kami ikuti sesuai perundang-undangan. Dan kami tak mau melanggarnya. Apakah ada program alih daya itu melalui pemutusan hubungan kerja, tentu. Kami punya 66 sekuriti, dan saya mengakui dosa bahwa ada kondisi yang tidak baik,” katanya.
Bahkan, manajemen telah meminta 66 sekuriti yang di- Phk itu dipindahkan ke outsourcing, dikelola badan usaha jasa pengamanan profesional yang terverifikasi. Karena itu, tidak mungkin berada di kotak lain.
“Kita selesaikan dulu pengakhiran hubungan kerjanya dulu dari yang awal. Jadi kami sebenarnya sudah menawarkan untuk kerja lagi setelah di-Phk, namun dengan syarat lamar seperti biasa. Sebagian kecil berkesadaran pindah, sedangkan yang lain tidak mau memindahkan hal buruk ke hal baik,” pungkasnya. (mul/suf/run)