METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal angkatan ke-4, di kantor Kecamatan Ciseeng, baru-baru ini.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Disperdagin Kabupaten Bogor, Rudi Raharja, menjelaskan Kecamatan Ciseeng dipilih karena merupakan wilayah perbatasan.
Di perbatasan banyak urbanisasi dan rawan masuknya rokok ilegal non-bea cukai.
“Kalau kebijakan Bea Cukai itu kan kebijakan pusat, bukan Pemkab Bogor.
Tapi kita berkewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama kantor Bea Cukai supaya ada pembinaan dan monitoring,” ujar Rudi.
Rudi Raharja berharap tentunya masyarakat akan sadar tentang identifikasi pita cukai dan barang kena cukai.
”Semoga para pelaku usaha ilegal berhenti melakukan kegiatan ilegal, dan melakukan usaha sesuai ketentuan undang-undang,”harapnya.
Senada, Camat Ciseeng H Agus Sopyan mengatakan, Ciseeng termasuk daerah perbatasan, berada di antara Kecamatan Parung, Rumpin, dan Rancabungur.
Daerah perbatasan itu harus lebih diperhatikan, termasuk kemungkinan adanya peredaran barang-barang ilegal.
“Ciseeng dekat dengan Tangerang, banyak pendatang yang memang pindah ke Ciseeng dan membuka usaha di sini.
Tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran, seperti peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Ia berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan dunia usaha.
Sosialisasi ini penting agar masyarakat paham bahwa Bea Cukai adalah salah satu pemasukan negara.
“Dengan memahami bea dan cukai, semoga masyarakat semakin paham akan pentingnya pajak untuk pembangunan.