Selasa, 21 Maret 2023

Kasusnya Dihentikan, Nikita Mirzani Bersyukur

- Selasa, 12 Januari 2021 | 20:01 WIB

METROPOLITAN - Nikita Mirzani sem­pat dilaporkan mantan suaminya, Dipo Latief, atas kasus dugaan penggelapan sejumlah barang, seperti sandal, sepatu, ikat pinggang dan alat pijat sekitar 2 tahun lalu. Namun kasusnya kini dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Penghen­tian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian. Pada 31 Desember 2020, kasus peng­gelapan dengan terlapor Nikita Mirzani resmi dikelu­arkan SP3 oleh Polres Metro Jakarta Sela­tan lantaran dinilai tidak cukup bukti. Nikita Mir­zani pun men­g u c a p k a n syukur kasus ini akhirnya ditutup seiring dengan tutup kalender 2020. “Alhamdulil­lah ya kasus Niki sama Dipo yang peng­gelapan sudah di SP3 di tanggal 31 De­sember 2020 dan suratnya sudah Niki ambil. Bersyukur keadilan itu milik sia­papun, tidak terpaku lo anak siapa dan segala macam,” kata Nikita. Ibu tiga anak itu mengaku tidak mau tahu lagi dengan urusan Dipo Latief yang sudah resmi bercerai darinya sejak Ok­tober 2019. Ia lebih memilih fokus pada hal yang menjadi tanggung jawabnya. “Gue sekarang nggak mau tahu kehidu­pan dia. Mau ngapain aja gue nggak pe­duli. Gue sekarang lebih fokus ke anak, ke bisnis, ke keluarga,” ungkap Niki. Sekadar diketahui, laporan penggelapan yang dilayangkan Dipo Latief terhadap Nikita dibuat pada 15 Agustus 2018. Dipo membuat laporan ini melalui pengaca­ranya, Asfa Davy Bya. Sebelum kasus ini dihentikan, polisi sempat memanggil s e j u m l a h saksi dalam kasus ini, ter­masuk Nikita Mirzani seba­gai terlapor. Kasus ini pun akhirnya di­hentikan ka­rena dinilai tidak cukup bukti. “Dengan ini diberitahukan bahwa ter­hitung mulai 31 Desember 2020 penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Penggelapan se­bagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP terjadi pada tanggal 15 Agustus 2018 di Apartemen Kemang Village atas nama pelapor Sdr. Asfa Davy Bya, yang diduga dilakukan oleh sdr. Nikita Mirzani tersebut dihen­tikan karena tidak cukup bukti,” demikian bunyi SP3 yang dikeluarkan kepolisian. (jp/els/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X