METROPOLITAN - Nikita Mirzani sempat dilaporkan mantan suaminya, Dipo Latief, atas kasus dugaan penggelapan sejumlah barang, seperti sandal, sepatu, ikat pinggang dan alat pijat sekitar 2 tahun lalu. Namun kasusnya kini dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian. Pada 31 Desember 2020, kasus penggelapan dengan terlapor Nikita Mirzani resmi dikeluarkan SP3 oleh Polres Metro Jakarta Selatan lantaran dinilai tidak cukup bukti. Nikita Mirzani pun meng u c a p k a n syukur kasus ini akhirnya ditutup seiring dengan tutup kalender 2020. “Alhamdulillah ya kasus Niki sama Dipo yang penggelapan sudah di SP3 di tanggal 31 Desember 2020 dan suratnya sudah Niki ambil. Bersyukur keadilan itu milik siapapun, tidak terpaku lo anak siapa dan segala macam,” kata Nikita. Ibu tiga anak itu mengaku tidak mau tahu lagi dengan urusan Dipo Latief yang sudah resmi bercerai darinya sejak Oktober 2019. Ia lebih memilih fokus pada hal yang menjadi tanggung jawabnya. “Gue sekarang nggak mau tahu kehidupan dia. Mau ngapain aja gue nggak peduli. Gue sekarang lebih fokus ke anak, ke bisnis, ke keluarga,” ungkap Niki. Sekadar diketahui, laporan penggelapan yang dilayangkan Dipo Latief terhadap Nikita dibuat pada 15 Agustus 2018. Dipo membuat laporan ini melalui pengacaranya, Asfa Davy Bya. Sebelum kasus ini dihentikan, polisi sempat memanggil s e j u m l a h saksi dalam kasus ini, termasuk Nikita Mirzani sebagai terlapor. Kasus ini pun akhirnya dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti. “Dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai 31 Desember 2020 penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP terjadi pada tanggal 15 Agustus 2018 di Apartemen Kemang Village atas nama pelapor Sdr. Asfa Davy Bya, yang diduga dilakukan oleh sdr. Nikita Mirzani tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti,” demikian bunyi SP3 yang dikeluarkan kepolisian. (jp/els/py)