METROPOLITAN - Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus bakal memanggil pedangdut Ayu Ting Ting. Panggilan itu terkait laporan Ayu Ting Ting terhadap warganet yang diduga melakukan perundungan. Laporan itu memang dilayangkan Ayu Ting Ting dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pada 20 Agustus 2021. Ayu Ting Ting nantinya akan dimintai keterangan sebagai pelapor. Yusri Yunus menjelaskan, pemanggilan Ayu Ting Ting dijadwalkan pada 26 Agustus 2021. ”Tanggal 26, AR diundang klarifikasi,” ujar Yusri Yunus saat dihubungi Selasa (24/8). Nantinya Ayu Ting Ting akan ditanya lebih lanjut terkait laporannya. Ayu Ting Ting juga diminta membawa bukti-bukti atas laporannya itu. ”(Agenda klarifikasi itu, red) Untuk di-interview dengan membawa bukti-bukti,” jawab Yusri. Sekadar diketahui, hal yang dilaporkan Ayu Ting Ting adalah akun Instagram @gundik_ empang yang diduga milik Kartika Damayanti alias KD. Kartika Damayanti diduga melakukan perundungan terhadap Ayu Ting Ting dan anaknya, Bilqis, di akun Instagram. Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu Abdul Rojak dan istrinya sudah datang ke kediaman pelaku di kawasan Bojonegoro, Jawa Tengah. Kedatangan mereka didampingi pihak kepolisian dari Polres Metro Bojonegoro, Jawa Tengah. ”Polda Metro Jaya meminta petugas kepolisian wilayah Bojonegoro untuk mendampingi, mengecek klarifikasi alamat Bu Tika, haters yang diduga pelaku (penghinaan) ke Ayu Ting Ting,” ujar Kapolres Metro Bojonegoro, AKBP EG Pandia. ”(Umi Kalsum dan Ayah Rojak) Didampingi oleh anggota Polsek, cek kebenaran alamatnya,” lanjut Pandia. Kehadiran Abdul Rojak dan istrinya saat itu hanya hendak mengklarifikasi masalah yang ada. Disebut ayah Ayu Ting Ting itu belum membuat laporan terkait kasus ini ke pihak kepolisian. ”Intinya, nggak ada buat laporan, hanya klarifikasi alamatnya doang,” tambah Pandia saat itu. (dtk/eka/py)