METROPOLITAN.id - Polres Metro Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan kepada pelapor dalam kasus video porno 61 detik mirip artis Nagita Slavina. Pemanggilan itu untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana mengatakan, pelapor diketahui baru memberikan bukti berupa screenshoot dan video yang diduga mirip Nagita. Sedangkan untuk pelapor masih dalam kategori lidik atau belum diketahui.
”Kan belum tahu ini yang dilaporkan siapa. Dia melaporkan Nagita-nya atau siapa. Kan belum ada hasil klarifikasinya. Makanya kita lihat klarifikasi dari pelapor apakah hasilnya nanti,” kata Wisnu saat dihubungi, Minggu (16/1).
Pelapor diagendakan dimintai keterangan pada pekan depan. Setelah pemeriksaan, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
”Kita kan masih mau klarifikasi ke pelapor dulu. Dia kasih screenshoot sama videonya itu saja. Makanya kita belum tahu yang dilaporkan ini berupa apa. Makanya kita akan klarifikasi,” jelas Wisnu.
Sebelumnya, Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni melaporkan video syur berdurasi 61 detik yang mirip dengan Nagita Slavina. Pitra mengaku laporannya itu agar pihak kepolisian mengusut penyebar dari video syur tersebut, karena telah meresahkan masyarakat.
Laporan itu telah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu teregister dengan Nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya Pitra melaporkan pemilik akun yang melakukan penyebaran video syur tersebut. Polisi diminta mengusut beredarnya video syur itu hingga tuntas. (jp/els)
Sumber: Jawapos.com