METROPOLITAN – Penyebar video syur berdurasi 61 detik mirip Nagita Slavina yang heboh di media sosial kini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Ketua Umum KPI, Pitra Romadoni, mengaku sudah diperiksa atas laporannya. Dalam pemanggilan itu, Pitra mengaku mendapat 14 pertanyaan dari penyidik. Salah satunya pertanyaan kapan video itu mulai viral. ”Saya selaku pelapor dimintai keterangan di Krismsus Polres Jakpus terkait video 61 detik yang telah beredar di platform media sosial dan media elektronik. Pertanyaan-pertanyaannya singkat seputar video tersebut, sejak kapan mulai viralnya begitu,” ujar Pitra Romadoni di Polres Metro Jakarta Pusat, kemarin. Pitra mengakui jika ia mengetahui video itu sejak 13 Januari 2022. Selain itu, ia menyebutkan jika tindakan yang dilakukan pelaku sungguh jahat. ”Kita baru mengetahui video tersebut pada 13 Januari 2022, setelah kita flashback pada 7 Janlnuari sudah beredar, jadi orang yang membuat dan menyebarkan video 61 detik itu adalah orang jahat. Kenapa saya bilang orang jahat, karena dengan dia mengupload dan menyebarkan video tersebut banyak orang yang tersakiti baik dari masyarakat dan orang yang dikaitkan dalam video tersebut,” paparnya. Namun disinggung akun media sosial yang menyebarkan video syur itu, Pitra enggan mengungkapkan akun tersebut. Namun dia berharap agar polisi dapat menemukannya. ”Nanti biar kasatreskrim saja. Biar polisi yang menjawab, itu jadi kewenangan pihak kepolisian. Saya tidak bisa menjawab terlalu dini karena itu bukan ranah kita. Ranah kita hari ini kita menemukan bukti pornografi, kita meminta polisi untuk diproses dan pelaku ini kita minta ditangkap secepatnya, karena ini jahat banget,” ungkapnya. ”Kita putuskan untuk mengungkapkan kebenaran siapa yang meng-upload ini, siapa yang membuat ini dan menyebarkan ini, apakah foto dan video itu editan, rekayasa atau asli, makanya perlu ada pelaporan,” ujarnya. (dtk/els/py)