METROPOLITAN - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. ”Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengirim berkas perkara tersangka atas nama NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, kemarin. Nikita Mirzani pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 24 Juni 2022. Namun, Nikita meminta penundaan. ”Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik pada 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 24 Juni 2022, namun ada permohonan penundaan pemeriksaan NM pada 6 Juli 2022,” jelas Shinto. Sampai di hari yang ditentukan, Nikita Mirzani ternyata belum memenuhi panggilan penyidik Polresta Serang Kota. ”NM tidak juga hadir di depan penyidik,” kata Shinto. Sementara itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di kamar Nikita dan menyita satu unit iPad. ”Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan untuk menyita alat bukti berupa HP dan device terkait lainnya yang berhubungan dengan penyidikan perkara ITE dan pencemaran nama baik tersebut,” ujar Shinto. Shinto mengatakan, penggeledahan tersebut sudah sesuai tata cara dalam Hukum Acara Pidana. Penggeledahan ini juga telah diberi izin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022. ”Sesuai tata cara dalam Hukum Acara Pidana, penyidik telah mendapatkan izin dari PN Jaksel pada 7 Juli 2022 untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” kata Shinto. Selain menyita iPad, dalam surat penggeledahan disebutkan polisi juga akan menyita akun Instagram pribadi miliknya. ”Barang-barang atau surat tersebut adalah sebagai berikut, satu unit iPad merek Apple type: warna silver dan satu akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172,” tertulis dalam surat tanda penerimaan penggeledahan, Kamis (14/7). Surat tanda penerimaan penggeledahan tersebut diterima langsung adik Nikita Mirzani, Lintang Fajar Gemuruh. Lintang memperlihatkan isi surat tersebut kepada awak media. Namun, dia tidak berkomentar terkait penggeledahan tersebut. Sebagaimana diberitakan, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Nikita Mirzani sendiri masih berkeyakinan bahwa dia belum jadi tersangka dalam laporan Dito Mahendra. Padahal, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan Nikita sudah jadi tersangka sejak 10 Juni 2022. Alih-alih mengikuti proses hukum, Nikita Mirzani malah menuding penyidik Polresta Serang Kota main mata dengan Dito Mahendra untuk memenjarakannya. Ia mengadukan hal itu ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022. Laporan Dito Mahendra ke Nikita Mirzani terungkap usai penyidik Polresta Serang Kota mendatangi kediaman sang artis pada 15 Juni 2022. Mereka melakukan penjemputan paksa karena Nikita tidak memenuhi panggilan meski sudah disurati secara patut. (dtk/sua/els/py)